TERKINI
NEWS

13 Parpol tak Lolos Proses Pendaftaran

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting menyatakan 13 partai politik (Parpol) berkas pendaftarannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dilanjutkan…

ZAHRATIL AINIAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 786×

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting menyatakan 13 partai politik (Parpol) berkas pendaftarannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penelitian administrasi.

“Yang tidak lengkap tentu tidak bisa kita teliti administrasi. Kita akan meneliti administrasi dalam tahapan administrasi. Ini yang kita lakukan mereka yang sudah kita nyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran,” ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihaknya seluruh parpol tersebut dinyatakan tak lengkap. Oleh sebab itu, dari 27 parpol yang melakukan pendaftaran hanya 14 partai yang berhak ke tahapan penelitian administrasi.

“13nya ini kan tidak lengkap ya kemarin itu. Kita sudah selesaikan pemeriksaan. Selanjutnya tentu kami akan beritahukan terkait dengan status ke 27 untuk lanjut ke penelitian administrasi dan yang tidak dilanjutkan pada penelitian administrasi,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Evi, sudah ada parpol yang mengambil berkas tersebut. Namun, masih ada beberapa dokumen yang tidak diambil di kantor KPU.

“Sampai saat ini ada yang sudah membawa, ada yang masih di kantor kita,” tukasnya.

Sekadar informasi, parpol yang dokumennya sudah diterima KPU ada sebanyak 14 parpol, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, Garuda.

Sementara itu, sebanyak 13 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ketiga belas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. [] sumber: okezone.com

ZAHRATIL AINIAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar