LHOKSUKON - Penyidik Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan perampokan berkedok peminta sumbangan di Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon, Rabu,…
LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan perampokan berkedok peminta sumbangan di Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 11 Oktober 2017 lalu. Saat kejadian, korban dilaporkan sempat diikat kaki dan tangannya, serta mulut dilakban.
“Kasus itu sudah dilaporkan resmi ke Polsek, oleh korban Cut Halimatusadiah yang didampingi suaminya hari itu juga, Rabu. Pengakuan korban, ia diikat di dapur dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, kepada portalsatu.com, Minggu, 15 Oktober 2017.
Teguh mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sudah empat saksi kita periksa, yaitu saksi korban, suaminya, mertuanya dan penjaga (pengasuh) anak korban. Rencananya Senin nanti akan kita panggil saksi lainnya, termasuk sejumlah warga atau tetangga korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Teguh Yano Budi.
Sebelumnya, Cut Halimatusa'diah, 24 tahun, warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon, dilaporkan telah menjadi korban perampokan bermodus minta sumbangan, Rabu, 11 Oktober 2017 sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, pelaku mengambil 7,5 mayam emas dan uang tunai Rp2,5 juta. []