TERKINI
HUKUM

Diduga Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap di Aceh Utara

LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, di dua lokasi terpisah dalam Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 11 Oktober 2017. Polisi…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, di dua lokasi terpisah dalam Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 11 Oktober 2017. Polisi turut menyita satu paket sabu dari masing-masing tersangka seberat 0,27 gram/brutto dan 0,41 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, Kamis, 12 Oktober 2017, menyebutkan, tersangka ZF, 34 tahun, warga Meunasah Geumata, Lhoksukon, ditangkap di Gampong Meunasah Dayah. Sedangkan tersangka MN, 33 tahun, warga Gampong Meunasah Punti Geulumpang Tujuh, Kecamatan Matangkuli, ditangkap di Gampong Pulo Blang, Lhoksukon.

“ZF ditangkap pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi sabu di lokasi tersebut. ZF mengaku sabu itu diperoleh dari MN. Selang 30 menit kemudian, MN pun berhasil diringkus,” kata Ildani Ilyas.

Saat ini kedua tersangka dan empat paket sabu telah diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar