LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, di dua lokasi terpisah dalam Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 11 Oktober 2017. Polisi turut menyita satu paket sabu dari masing-masing tersangka seberat 0,27 gram/brutto dan 0,41 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, Kamis, 12 Oktober 2017, menyebutkan, tersangka ZF, 34 tahun, warga Meunasah Geumata, Lhoksukon, ditangkap di Gampong Meunasah Dayah. Sedangkan tersangka MN, 33 tahun, warga Gampong Meunasah Punti Geulumpang Tujuh, Kecamatan Matangkuli, ditangkap di Gampong Pulo Blang, Lhoksukon.