SUBULUSSALAM — Seorang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, AS, 37 tahun, diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Singkil karena memiliki ganja pada Sabtu sore, 7 Oktober 2017.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada portalsatu.com, Minggu, 8 Oktober 2017 mengatakan, tersangka telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa satu bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun keladi seberat 300 gram. Dan 60 gram ganja lainnya dibungkus menggunakan kertas buku.
“TKP di rumah tersangka Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat, Sabtu, 7 Oktober sekitar pukul 18:30 WIB,” kata Mustafa.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.