LHOKSEUMAWE - Polisi meringkus Adnan, 52 tahun, warga Gampong Jamuan, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara karena diduga berusaha membunuh seseorang dengan cara mencari pembunuh bayaran. Polisi…
LHOKSEUMAWE – Polisi meringkus Adnan, 52 tahun, warga Gampong Jamuan, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara karena diduga berusaha membunuh seseorang dengan cara mencari pembunuh bayaran. Polisi masih mencari dua tersangka lain karena diduga ikut bersekongkol.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menerangkan, Adnan ditangkap di sebuah lokasi di kawasan Krueng Tuan, Kecamatan Nisam Antara pada Rabu, 4 Oktober 2017 malam.
Adnan kita tangkap berdasarkan laporan M. Yusuf, warga Paloh Mampre, Nisam, yang sebelumnya mendapat ancaman akan dibunuh. Jadi saat kita tangkap, Adnan baru saja menyerahkan uang Rp3 juta kepada seseorang dan meminta orang tersebut menghabisi nyawa pelapor, kata Budi kepada portalsatu.com, Jumat, 6 Oktober 2017.
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, motif dari rencana pembunuhan ini hanya karena sakit hati. Dia menduga pelapor telah meracuni ternaknya. Setelah diselidiki, ternyata pelapor tidak melakukan perbuatan seperti tuduhan tersangka itu.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa rencana pembunuhan terhadap M. Yusuf tidak dilakukan seorang diri. Tersangka dibantu dua orang lainnya. Uang Rp3 juta yang kini disita polisi merupakan hasil kumpul-kumpul Adnan beserta dua tersangka lainnya yang sedang diburu.
Usai kita tangkap dengan bukti uang, Adnan langsung kita tahan. Identitas dua tersangka lain sudah ada, saat ini sedang diburu anggota di lapangan, kata Budi.[] (*sar)