TERKINI
NEWS

Polisi Amankan Empat Sepmor Hasil Curian di Aceh Tengah

TAKENGON - Selama Operasi Sikat, Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan tujuh tersangka pencurian dan empat kendaraan roda dua. Empat sepeda motor (sepmor) itu ialah jenis…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 593×

TAKENGON – Selama Operasi Sikat, Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan tujuh tersangka pencurian dan empat kendaraan roda dua.

Empat sepeda motor (sepmor) itu ialah jenis RX-King tahun 2007 warna hitam nomor polisi (nopol) B 6121 SQI milik Talea Nedwar, warga Lut Tawar, Honda Vario warna putih tahun 2015 nopol BL 6231 YD milik Siti Nurhaliza, warga Kayukul, Kecamatan Pegasing.

Berikutnya, Honda Vario warna hitam tahun 2015 nopol BL 3480 YG milik Irham Bin Muhammd Iskandar, warga Kemili, Kecamatan Bebesen, dan Honda Beat warna hitam tahun 2014 nopol BL 3812 GR milik Kasmiati, warga Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

“Semua barang bukti itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan nantinya,” kata Kabag Ops Polres Aceh Tengah Kompol Hardi Meladi Kadir, didampingi Kapolres, Kasatreskrim dan Kapolsek Bintang, dalam konferensi pers di Mapolsek Kota, Rabu, 4 Oktober 2017.

Selain itu, petugas mengamankan dua  mesin speed boat milik KSU Lut Tawar Hijau Lestari dan mobil Toyota Avanza nopol BK 1094 ZW.

Menurut polisi, tujuh tersangka kasus pebcurian itu dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 juncto ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar