TERKINI
NEWS

Pemuda Cot Mee Desak Pemkab dan Pemprov Selesaikan Kasus Agraria

SUKA MAKMUE - Gerakan Agraria Pemuda Cot Mee (GAP-Cot Mee) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh agar menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang diduga…

WAHDA SAHIRA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 634×

SUKA MAKMUE – Gerakan Agraria Pemuda Cot Mee (GAP-Cot Mee) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh agar menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang diduga diambil oleh PT. Fajar Baizhury & Brother’s.

Menurut perwakilan GAP-Cot Mee, Sarifuddin, dugaan penyerobotan yang dilakukan sejak tahun 1987 tersebut sampai hari ini tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

“Bertahun-tahun perusahaan melakukan penyerobotan namun pemerintah seakan tak mampu melakukan penyelesaian secara tuntas, sehingga seringnya masyarakat Desa Cot Mee menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi,” jelasnya. Rabu, 4 Oktober 2017

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dianggap tidak mampu dan tak berani menyelesaikannya.

Sarifuddin berharap dengan kondisi seperti ini Pemerintah Provinsi Aceh harus milihat dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh masyarakat Nagan Raya khususnya Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele yang harus diendapkan, jika pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi membiarkan tanpa tindakan menyelesaikan permasalahan sengketa, itu artinya membiarkan kami selaku masyarakat menjadi korban dari konflik lahan tersebut,” katanya.

Sarifuddin menceritakan, jika sebelumnya pada 22 November 2016 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, BPN kabupaten, polsek setempat, dan camat setempat sebenarnya telah melakukan pengukuran ulang batas wilayah gampong. Hasil pengukuran di lapangan, kata dia, mereka membenarkan bahwa pihak perusahaan telah memasukan HGU-nya ke dalam lingkaran lahan masyarakat.

“Namun setelah pengukuran 2016 lau sampai hari ini belum juga ada kejelasan penyelesaian lanjutan, sehinngga lahan tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat dan masih dibiarkan diklaim sebagai lahan milik PT. Fajar Baizhury & Brother’s,” ujarnya.

Atas dasar pengukuran tersebut, kata dia, seharusnya hari ini tanah yang kurang lebih seluas 350 hektare itu sudah dikembalikan kepada masyarakat gampong.

“Namun pertanyaan kami hari ini mengapa pemerintah kabupaten belum melakukan tindakan secara legal dan tegas yang merujuk pada pengembalian hak atas tanah itu kepada masyarakat, sedangkan semuannya sudah jelas bahwa tanah itu milik masyarakat. Dan kami selaku pemuda Cot Mee, berharap agar Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Bapak Irwandi mau turut tangan serta melihat apa yang sedang kami alami selama ini,” ungkap Sarifuddin.[]

WAHDA SAHIRA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar