LHOKSEUMAWE - Polisi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kota Lhokseumawe, Senin, 2 Oktober 2017, malam. Enam paket kecil sabu…
LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kota Lhokseumawe, Senin, 2 Oktober 2017, malam. Enam paket kecil sabu disita dari kedua tersangka.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada portalsatu.com, Selasa, 3 Oktober 2017, mengatakan, Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba yang melakukan patroli mencurigai seorang pria yang bersikap aneh di seputaran Alue Awe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Ahzan menyebutkan, saat polisi menggeledah pria berinisial MB, 37 tahun initu, ditemukan tiga paket sabut masing-masing seberat 1,55 gram. MB yang merupakan warga Meunasah Blang, Kemukiman Kandang, Lhokseumawe diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh tersebut.
Petugas juga menggeledah rumahnya, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang kerap dimiliki pengedar, plastik kecil, pipet dan sendok, kata Ahzan.
Menurut Ahzan, dua jam kemudian petugas mendapatkan kabar dari warga tentang keberadaan seorang pengedar sabu di Dusun Lhok Jeumpet di gampong yang sama. Seorang wanita berinisial DP langsung ditangkap saat petugas menemukan tiga paket sabu masing-masing berat 1,63 gram dari rumah tersangka di dusun tersebut.
Keduanya berasal dari desa sama hanya beda dusun saja. Kita menduga DP juga pengedar, karena di rumahnya, kita sita bukti plastik untuk bungkusan paket sabu. Kasus ini akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, pungkas Ahzan.[]