LHOKSEUMAWE – Warga melaporkan geuchik terpilih Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Syahbuddin ke polres setempat, Senin, 2 Oktober 2017. Pria 55 tahun itu diduga memakai ijazah SLTP palsu saat pemilihan geuchik pada 23 Juli 2017.
Laporan pengaduan itu dibuat Andika Firmansyah, warga Banda Masen yang mengaku mewakili sejumlah warga gampong tersebut. Saat membuat laporan itu ke Polres Lhokseumawe, Andika didampingi kuasa hukumnya, Syukri, S.H.
Syukri kepada portalsatu.com, Senin sore, menjelaskan, dugaan kecurangan dalam pemilihan geuchik (keuchik/kepala desa) itu pertama sekali diketahui saat seorang warga mendatangi rumah Andika pada 7 Agustus 2017. Warga itu meminta Andika memeriksa kembali dokumen milik geuchik terpilih, karena tanggal lahir tertera di KTP berbeda dengan data pada ijazahnya.
Saat diperiksa dengan teliti, dalam ijazah SMP Muhammadiyah Langsa dengan nomor induk 2517 milik Syahbuddin tertulis lahir pada 1 Maret 1962 di Mes Tuha, P Raya. Sedangkan di KTP tertulis lahir 3 Maret 1962 di Sigli, dan di riwayat hidup tertulis lahir di Trienggadeng, 3 Maret 1962, kata Syukri.
Syukri melanjutkan, Andika dan sejumlah warga kemudian membentuk tim pencari fakta. Lalu, tim meminta klarifikasi terkait keabsahan ijazah itu kepada Kepala SMP Muhammadiyah Langsa, 9 September 2017. Ternyata, kata Syukri, Pemko Lhokseumawe juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah tersebut terkait persoalan yang sama.
Hal itu diketahui dengan adanya surat klarifikasi dari pihak SMP Muhammadiyah Langsa kepada Sekda Lhokseumawe tanggal 18 September 2017. Dalam surat klarifikasi itu, kata Syukri, pihak sekolah menjelaskan, ijazah dengan nomor induk 2517 atas nama Saifullah, lahir di Teupin Raya, 7 Oktober 1963, dengan nama orang tua Muktar, bukan atas nama Syahbuddin.
Menurut Syukri, sebelumnya Andika bersama sejumlah warga melayangkan surat sanggahan hasil Pilkades Banda Masen kepada Wali Kota Lhokseumawe, 11 Agustus 2017. Lalu, dikirim kembali surat sanggahan kepada wali kota, 11 September 2017. Warga melayangkan sanggahan kepada wali kota karena menilai Pilkades Banda Masen tanggal 23 Juli 2017 diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Pasalnya, kata Syukri, salah satu syarat untuk menjadi calon geuchik minimal harus memiliki ijazah SMP (SLTP).