TERKINI
NEWS

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Geuchik Terpilih Ini Dilaporkan ke Polisi

LHOKSEUMAWE - Warga melaporkan geuchik terpilih Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Syahbuddin ke polres setempat, Senin, 2 Oktober 2017. Pria 55 tahun itu diduga memakai…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSEUMAWE – Warga melaporkan geuchik terpilih Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Syahbuddin ke polres setempat, Senin, 2 Oktober 2017. Pria 55 tahun itu diduga memakai ijazah SLTP palsu saat pemilihan geuchik pada 23 Juli 2017.

Laporan pengaduan itu dibuat Andika Firmansyah, warga Banda Masen yang mengaku mewakili sejumlah warga gampong tersebut. Saat membuat laporan itu ke Polres Lhokseumawe, Andika didampingi kuasa hukumnya, Syukri, S.H.

Syukri kepada portalsatu.com, Senin sore, menjelaskan, dugaan kecurangan dalam pemilihan geuchik (keuchik/kepala desa) itu pertama sekali diketahui saat seorang warga mendatangi rumah Andika pada 7 Agustus 2017. Warga itu meminta Andika memeriksa kembali dokumen milik geuchik terpilih, karena tanggal lahir tertera di KTP berbeda dengan data pada ijazahnya.

“Saat diperiksa dengan teliti, dalam ijazah SMP Muhammadiyah Langsa dengan nomor induk 2517 milik Syahbuddin tertulis lahir pada 1 Maret 1962 di Mes Tuha, P Raya. Sedangkan di KTP tertulis lahir 3 Maret 1962 di Sigli, dan di riwayat hidup tertulis lahir di Trienggadeng, 3 Maret 1962,” kata Syukri.

Syukri melanjutkan, Andika dan sejumlah warga kemudian membentuk “tim pencari fakta”. Lalu, tim meminta klarifikasi terkait keabsahan ijazah itu kepada Kepala SMP Muhammadiyah Langsa, 9 September 2017. Ternyata, kata Syukri, Pemko Lhokseumawe juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah tersebut terkait persoalan yang sama.

Hal itu diketahui dengan adanya surat klarifikasi dari pihak SMP Muhammadiyah Langsa kepada Sekda Lhokseumawe tanggal 18 September 2017. Dalam surat klarifikasi itu, kata Syukri, pihak sekolah menjelaskan, ijazah dengan nomor induk 2517 atas nama Saifullah, lahir di Teupin Raya, 7 Oktober 1963, dengan nama orang tua Muktar, bukan atas nama Syahbuddin.

Menurut Syukri, sebelumnya Andika bersama sejumlah warga melayangkan surat sanggahan hasil Pilkades Banda Masen kepada Wali Kota Lhokseumawe, 11 Agustus 2017. Lalu, dikirim kembali surat sanggahan kepada wali kota, 11 September 2017. Warga melayangkan sanggahan kepada wali kota karena menilai Pilkades Banda Masen tanggal 23 Juli 2017 diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Pasalnya, kata Syukri, salah satu syarat untuk menjadi calon geuchik minimal harus memiliki ijazah SMP (SLTP).

“Sekarang permasalahan ijazah itu sudah dilaporkan ke polisi. Warga meminta wali kota tidak mengeluarkan SK dan tidak melantik geuchik terpilih sebelum ada kepastian hukum terkait ijazah milik Syahbuddin,” ujar Syukri.

Sementara itu, Syahbuddin dihubungi portalsatu.com, Selasa, 3 Oktober 2017, membantah dirinya memalsukan ijazah SMP. Ia mengaku mendapatkan ijazah itu setelah mengikuti ujian persamaan pada tahun 1983 di Kota Langsa.

Syahbuddin juga mengaku sudah melegalisir ijazah itu dua kali, yaitu di Dinas Pendidikan dan SMP Muhammadiyah Langsa. “Hanya saja saya tidak tahu belakangan ijazah saya bermasalah, tapi pastinya saya dapatkan itu setelah mengikuti ujian persamaan, karena pada tahun 1983 belum ada paket C,” ujarnya.

Syahbuddin mengaku belum tahu bahwa warga sudah melaporkan permasalahan ijazahnya itu ke polisi. Ia mengaku hanya bisa pasrah apabila nantinya tidak diberikan SK oleh wali kota sebagai geuchik terpilih.

“Kalau memang hari ini saya disuruh mundur oleh masyarakat, saya akan mundur. Saya terpilih bukan karena ambisi ingin menjadi kepala desa, saya dipercaya oleh masyarakat sehingga terpilih. Kalau ada yang menilai saya sudah memalsukan ijazah, itu ya terserah, itu hak mereka,” ujar Syahbuddin.

Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Banda Masen, Majid menjawab portalsatu.com, 3 Oktober 2017, menjelaskan, pihaknya sudah memverifikasi berkas para calon dalam pilkades itu. Terkait ijazah geuchik terpilih Syahbuddin, Majid mengaku pihaknya menerima fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

“Kami sudah bekerja dengan baik, berkas fotokopi ijazah SMP Muhammadiyah Langsa milik Pak Syahbuddin sudah dilegalisir, jadi tidak perlu lagi meminta yang asli, karena sudah sah,” kata Majid.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar