TERKINI
HUKUM

BNNK Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan 140,7 Kg Ganja Kering

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues berhasil menggagalkan pengiriman 140,7 Kg gajah kering yang bakal dikirim ke Sumatera Utara. Petugas juga…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 801×

BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues berhasil menggagalkan pengiriman 140,7 Kg gajah kering yang bakal dikirim ke Sumatera Utara. Petugas juga berhasil membekuk dua tersangka pengedar di kawasan Bandara Blangkejeren, Gayo Lues, Senin, 25 September 2017 lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Informasi adanya penyelundupan barang haram tersebut diterima petugas pada Minggu, 24 September 2017. Tim BNNK Gayo Lues dibantu personel Kodim Gayo Lues kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka yang mengendarai Kijang LGX.

“Mobil yang dicurigai tersangka ini melintas di dekat bandara Blangkejeren,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh, Amanto, dalam konferensi pers di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Rabu, 27 September 2017.

Saat itu, tim hanya berhasil menangkap tersangka berinisial MA, 40 tahun. Dia merupakan warga Simalungun, Sumatera Utara, yang bertindak sebagai sopir. Sementara barang bukti yang ditemukan di dalam mobil berupa ganja kering yang sudah dikemas dan tersimpan di dalam beberapa karung.

“Dari hasil penyelidikan telah ditemukan sebanyak 127 bal ganja kering yang sudah dipres dan beratnya 140,7 Kg,” katanya lagi.

Sementara tersangka kedua, Unyil, yang diduga sebagai pemilik daun ganja kering, berhasil kabur dari sergapan petugas. Tim BNNK Gayo Lues tidak mempublikasi hasil penangkapan ini. Mereka tetap mengejar tersangka kedua hingga berhasil membekuknya pada Selasa, 26 September 2017 malam.

“Kenapa kami baru melakukan (konferensi pers) pada hari ini? Karena kemarin, tersangka si Unyil masih dalam pengembangan dan dalam waktu 24 jam sudah berhasil ditangkap, dan sekarang pelaku yang juga pemiliknya masih kita titipkan di Polres Gayo Lues karena baru semalam ditangkap,” ungkap Amanto.

Dia mengatakan penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah sering terjadi di Gayo Lues. Sementara untuk jenis ganja biasanya dibawa ke luar daerah.

“Ini kebanyakan memang dibawa ke daerah Sumatera Utara,” katanya.

Saat ini BNNP Aceh masih menyelidiki terkait peredaran ganja tersebut. Adapun kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 113 UU 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“(Tersangka) belum pernah menjadi DPO. Barang bukti ganja didapatkan di dalam karung,” kata Amanto.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar