TERKINI
NEWS

MPU Subulussalam Surati Wali Kota

SUBULUSSALAM - Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Subulussalam berjanji akan menyurati Wali Kota setempat terkait kasus dugaan khalwat yang melibatkan oknum kepala desa terpilih di…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

SUBULUSSALAM – Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Subulussalam berjanji akan menyurati Wali Kota setempat terkait kasus dugaan khalwat yang melibatkan oknum kepala desa terpilih di Kecamatan Rundeng.

Hal itu disampaikan Ketua MPU Subulussalam, H Mansur saat menerima puluhan masyarakat Tualang dan Ketua YARA Edi Sahputra di kantor tersebut, Rabu, 20 September 2017. Turut hadir Kepala Mukim Kuala Keppeng dan tokoh masyarakat Subulussalam yang juga tokoh partai politik, Azhari Tinambunan.

“Pengaduan ini kami tindaklanjuti, dengan memberikan pandangan kepada pemerintah daerah, kami surati wali kota, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, agar masalah khalwat ini diproses sesuai Qanun Aceh,” kata H Mansur.

“Ini perlu untuk ditindaklanjuti  menghindari supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kampong. Harapan saya masyarakat tenang, hal ini semoga diproses sesuai Qanun Aceh,” katanya menambahkan.

Wakil Ketua MPU Subulussalam,  Ustaz Sabaruddin menjelaskan peran MPU sebatas memberikan masukan dan pertimbangan, bukan sebagai eksekutor.

Penerapan Nomor 6 Tahun 2014 ada diranah Syariat Islam dan pengawalan ada  di Satpol PP dan WH. Kedua lembaga ini di bawah kewenangam Wali  Kota dan bukan di bawah MPU.

Pengaduan ini, kata Sabaruddin, sebagai dasar pihaknya untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kasus dugaan khalwat, yang saat ini sedang heboh, karena melibatkan oknum mantan kepala desa dan juga kades terpilih.

“Perbuatan khalwat itu melanggar Qanun Aceh, kita di Subulussalam sudah tiga kali melakukan hukuman cambuk setelah adanya putusan pengadilan,” ujar Sabaruddin.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar