SUBULUSSALAM – Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Subulussalam berjanji akan menyurati Wali Kota setempat terkait kasus dugaan khalwat yang melibatkan oknum kepala desa terpilih di Kecamatan Rundeng.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Subulussalam, H Mansur saat menerima puluhan masyarakat Tualang dan Ketua YARA Edi Sahputra di kantor tersebut, Rabu, 20 September 2017. Turut hadir Kepala Mukim Kuala Keppeng dan tokoh masyarakat Subulussalam yang juga tokoh partai politik, Azhari Tinambunan.
“Pengaduan ini kami tindaklanjuti, dengan memberikan pandangan kepada pemerintah daerah, kami surati wali kota, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, agar masalah khalwat ini diproses sesuai Qanun Aceh,” kata H Mansur.
“Ini perlu untuk ditindaklanjuti menghindari supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kampong. Harapan saya masyarakat tenang, hal ini semoga diproses sesuai Qanun Aceh,” katanya menambahkan.