SUKA MAKMUE – Ketua DPR Kabupaten Nagan Raya Hj. Kelimah S.Sos, secara resmi Kamis, 14 September 2017 melantik dan mengambil sumpah dua anggota DPRK Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing atas nama Sarimin dari partai Golkar dan Saiful Bahri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pelantikan dan pengambilan sumpah kedua anggota DPRK Nagan Raya itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.2/683/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan Nomor 171.2/772/2017 tangal 11 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya.
Sarimin dari partai Golkar dilantik menggantikan posisi H. Said Junaidi, yang mengundurkan diri sebagai anggota DPR-K karena yang bersangkutan maju mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada Pilkada lalu.