SUKA MAKMUE – Ide Siapa? Mungkin itulah pertanyaan yang ingin dicari jawaban oleh sebagian masyarakat Gampong Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, terkait rencana membuat kakus (WC) umum di atas tanah wakaf untuk pembangunan pesantren.
Tgk. Nurdin Yatim, seorang tokoh agama sekaligus penerima wakaf mengaku tidak mengetahui ide atau program siapa kalau di atas tanah wakaf ingin dibangun kakus, karena tidak pernah dimusyawarahkan. Ia cuma mengetahui rencana rencana tersebut melalui Iman Masjid, Tgk. Jamaluddin, sebagai penyuplai papan cor.
“Ketika saya tanya sama Tgk. Jamaluddin untuk apa papan dibawa kelokasi tanah wakaf, beliau menjawab untuk papan cor membuat WC,” jelas Tgk. Nurdin. Sabtu, 08 September 2017
Kini, rencana pembangunan WC itu mendapat protes dan penolakan bukan hanya dari warga atau panitia pembangunan pesantren, juga datang dari pemberi wakaf. Pewakaf mengaku kecewa dan menyatakan protes bila di atas tanah yang ia dan almarhum suaminya wakafkan untuk pembangunan pesantren ingin dibangun WC atau bangunan lain.
Protes pewakaf dilakukan secara tertulis, melalui surat bertanggal 2 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Tgk. Nurdin Yatim selaku Nadzir atau penerima wakaf, Siti Hajar (Pewakaf) meminta agar tanah seluas 7.410 M itu, digunakan sesuai yang tertera dalam Surat Akta Wakaf No. Kk.17.01.17/02/Pw.01/746/2014. Tgl. 16 Safar 1436 atau 8 Desember 2014.