TERKINI
NEWS

”Jangan-jangan Mereka di Jakarta tidak Mengakui Kekhususan Aceh”

BANDA ACEH - Sekretaris DPP PAKAR Aceh, Handika Rizmajar, menyebutkan keberadaan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 11 Tahun…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 830×

BANDA ACEH – Sekretaris DPP PAKAR Aceh, Handika Rizmajar, menyebutkan keberadaan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tidak membuat demokrasi di Aceh mati. Dia menilai dua pasal dalam UU ini bahkan turut melibatkan masyarakat Aceh melalui DPR Aceh dalam memproses rekruitmen anggota Komisioner Independen Pemilihan atau KIP dan Panwaslu.

“Perihal terlalu gemuk, bukankah pendanaannya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Handika melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 31 Agustus 2017.

Dia mengatakan DPP Pakar Aceh mendukung penuh langkah yang dilakukan DPRA untuk melakukan uji materi Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi pasal tersebut dinilai telah mengucilkan kewenangan Aceh.

Handika juga mengatakan, alasan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk menganulir dua pasal tentang pemilu yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, terlalu mengada-ngada. Menurutnya pemangkasan dua pasal tersebut terkesan Jakarta berupaya untuk memperkecil kewenangan Aceh secara perlahan-lahan.

“Apa yang dilakukan melalui UU Pemilu menunjukkan bahwa UUPA bukan diperkuat, malah diperlemah dengan cara digerogoti satu persatu kewenangan Aceh. Padahal UUPA merupakan undang-undang khusus yang lahir dari perjanjian damai antara Aceh (GAM) dan RI pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Tidak boleh serta merta dong kewenangan itu dicabut, ditambah lagi tidak berkonsultasi dengan DPRA. Ini keji sekali dan sama saja membunyikan genderang permusuhan kembali,” ujar Handika.

Ia mengatakan tidak ada hal yang urgen untuk mencabut dua pasal tersebut. Sejauh ini, kata dia, Aceh sebagai daerah bekas konflik cukup berhasil melaksanakan pemilu, baik pilkada maupun pileg serta pilpres. 

“Semua berjalan secara normal layaknya di daerah tanpa konflik. Pemerintah daerah, sejauh ini juga tidak ada yang mencoba menghambat pelaksanaan pemilu di Aceh,” katanya.

Jadi, menurut da, pencabutan secara sepihak dua pasal dalam UU PA patut dilawan. Dia menyebutkan kebijakan ini merupakan kesewenang-wenangan pemerintah Pusat terhadap Aceh. 

“Apa yang menjadi kekhususan kita, dicabut satu persatu. Jangan-jangan mereka yang saat ini di Jakarta, tidak mengakui kekhususan Aceh? Ini tidak boleh terjadi, karena ini negara, bukan organisasi ilegal,” katanya.

Handika meminta seluruh elemen sipil yang ada di Aceh untuk turut serta menyuarakan dan mendukung penuh langkah yang dilakukan DPRA di Mahkamah Konstitusi. Dukungan ini menurutnya diperlukan demi kekhususan Aceh.

“Ini menyangkut kekhususan yang ada di provinsi Aceh,” kata Handika.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar