BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna khusus untuk membahas sikap DPRA dalam menyikapi fenomena pencabutan pasal-pasal dalam UUPA. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRA kali ini difokuskan membahas persetujuan dewan dalam melakukan gugatan ke MK, Jumat, 25 Agustus 2017.
Gugatan direncanakan akan didaftarkan pada hari Senin ini ke MK, di Jakarta. Sementara nanti malam, tim kecil akan mempersiapkan materi gugatan yang akan didaftarkan tersebut.
Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan Ketua Fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), untuk saat ini sudah lima perseorangan dan lembaga yang mendaftarkan gugatan terkait UU Pemilu ini. Pertama, Effendi Gazali, Ph.D dengan Nomor 59/PUU-XV/2017.