TERKINI
NEWS

Kadis DLHK Aceh: Banyak Oknum Terlibat di Penambangan Ilegal Geumpang

BANDA ACEH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saminuddin B. Tou, mengungkapkan banyaknya oknum penegak hukum yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saminuddin B. Tou, mengungkapkan banyaknya oknum penegak hukum yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Geumpang, Pidie. Pihaknya mengaku pernah masuk ke kawasan tambang ilegal tersebut tetapi tidak mengerahkan kekuatan penuh untuk menutup aktivitas di sana.

“Kita sudah pernah masuk kesitu, dan kita belum mengarahkan kekuatan penuh saat proses penyitaan beko waktu itu. Kita waktu itu hanya memiliki kekuatan kecil, ujar Saminuddin saat menjawab portalsatu.com terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal dan penebangan pohon liar di kawasan hutan lindung, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Jumat, 25 Agustus 2017.

Dia mengatakan DLHK Aceh terus berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal di Geumpang. Namun saat ini, Forkopimda Kabupaten Pidie memberikan waktu satu bulan untuk penambang ilegal menghentikan operasi penambangannya.

“Jadi kita menunggu tenggang waktu dalam satu bulan itu, apakah mereka berhenti atau tidak, karena itu sudah diimbau,” katanya.

Saminuddin mengatakan DLHK akan melibatkan tim terpadu seperti dari Kodam IM dan Polda Aceh untuk menghentikan operasi tambang liar di Geumpang. Hal ini untuk mengantisipasi keberadaan oknum pemerintah di tambang ilegal tersebut.

“Ketika nanti, misalnya, aparat yang terlibat, kita tidak bisa memprosesnya, makanya kita arahkan ke pihak berwenang,” katanya.

Saminuddin mengimbau pelaku ilegal logging dan ilegal minning untuk menghentikan aktivitasnya di Aceh. Mereka diminta untuk mengurus izin di instansi terkait untuk setiap operasi yang dilakukan.

“Kalau tidak, itu melanggar hukum. Pasti akan kita tindak,” katanya. 

Saminuddin menyebutkan DLHK Aceh sudah pernah menawarkan program pemberdayaan ekonomi untuk pelaku ilegal logging dan ilegal minning. Program tersebut berupa kerjasama untuk pemberdayaan masyarakat di kawasan.

“Tapi banyak orang yang tidak berminat pada program kita, misalnya menanam jeureunang, kan tidak semua orang mau menanam jeureunang. Sebenarnya kita sudah ada skemanya, kalau mereka mau ayo kita lakukan, tidak perlu izin, yang penting kerjasama, lokasinya dimana,” ujarnya.[]

Laporan: Taufan Mustafa

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar