LHOKSUKON Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh menjemput 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini dipasung di 10 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, Senin, 12 Agustus 2017.
Mereka akan dibawa ke RSJ Banda Aceh untuk menjalani pengobatan. Pelepasan pasung itu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Ada 15 pasien yang dilepas pasung hari ini, 10 pria dan lima wanita. Mereka itu pasien yang sudah sembuh, namun kambuh lagi. Sebagian dipasung dengan rantai, kayu, tali, dan kurungan. Pelepasan pasung hari ini dibagi menjadi tiga tim, ujar Direktur Utama RSJ Banda Aceh, dr. Amren Rahim, saat dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.
Amren merincikan, para ODGJ tersebut adalah Abd. Muktijalil, 37 tahun, warga Blang Pha, Kecamatan Seunuddon. Nurmala Harun, 38 tahun, warga Matang Baroh, Kecamatan Lapang. Rohani, 42 tahun, warga Buket Guru dan Muhibbuddin, 26 tahun, warga Asan Seulemak. Keduanya dari Kecamatan Paya Bakong. Feri Junaidi, 32 tahun, warga Cot Barat, Kecamatan Tanah Luas. Junaidi, 38 tahun dan Armansyah, 38 tahun dari Kecamatan Baktiya.
Lalu, Asfia, 31 tahun, M. Yusuf, 28 tahun dan Helmi, 34 tahun dari Kecamatan Sawang. Muhammad, 33 tahun dan T. Musawir, 35 tahun dari Kecamatan Baktiya Barat. M Ridwan, 35 tahun dari Kecamatan Lhoksukon, Nahrasiah, 50 tahun, dari Kecamatan Syamtalira Aron, serta Juliana, 32 tahun dari Kecamatan Tanah Jambo Aye.