LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menemukan sejumlah fakta baru dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran Gedung Biro Universitas Malikussaleh di Reuleut, Kecamatan Muara…
LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menemukan sejumlah fakta baru dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran Gedung Biro Universitas Malikussaleh di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara juga mulai turun ke lokasi kejadian, Senin, 21 Agustus 2017.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat dihubungi portalsatu.com menjelaskan, berbarengan dengan turunnya tim Labfor, pihaknya juga menggelar pra-rekonstruksi di lokasi reruntuhan bangunan Gedung Biro Rektor Unimal di Reuleut.
Kita mendapatkan sejumlah fakta baru dalam pra-rekonstruksi. Di antaranya, tersangka memecahkan kaca sejumlah ruangan dan akhirnya menyasar ke ruang server. Ini fakta penting dan akan kita dalami dalam penyelidikan selanjutnya, kata Budi.
Dia menjelaskan, ada dua fakta penting lainnya yang baru diketahui. Namun, fakta ini belum bisa dipublikasikan karena sifatnya sangat teknis dan menyangkut privasi keluarga tersangka.
Pra-rekon perlu kita lakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan fakta di lapangan, kata Budi.
Budi menyebutkan, tim Labfor Poldasu bersama tim Polres Lhokseumawe masih melakukan pengamatan secara umum di lokasi kejadian. Tim bekerja sejak pukul 15.00 sampai 17.30 WIB. Besok akan dilanjutkan kembali, pungkas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Biro Rektor Unimal dilaporkan dibakar oleh Safwandi, 34 tahun, warga Hagu Selatan, Lhokseumawe, Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 07.00 WIB. Usai melakukan aksinya, ayah dua anak itu menyerahkan diri ke Mapolres Lhokseumawe.
Tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi listrik berstatus tenaga kontrak nekat membakar Gedung Biro Rektorat Unimal karena mengaku kecewa kontrak kerjanya diputuskan sepihak oleh manajemen kampus. Selain itu, tuntutan tersangka agar istrinya diangkat sebagai tenaga kontrak juga tidak digubris pihak Unimal.[]