LHOKSEUMAWE Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyatakan, Safwandi, tersangka pembakaran Gedung Biro Rektor Unimal di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, tetap ditahan.…
LHOKSEUMAWE Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyatakan, Safwandi, tersangka pembakaran Gedung Biro Rektor Unimal di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, tetap ditahan.
Tersangka Safwandi tetap ditahan, ujar Kasat Reskrim Piolres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Budi menyebutkan, penyidik akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. “Sampai hari ini sudah delapan saksi kita periksa, termasuk istri Safwandi. Dari delapan saksi yang sudah diperiksa, sebagian besar dari pihak Unimal, mulai dari pelapor, kemudian petugas satpam yang melihat tersangka saat keluar dari gedung itu setelah melakukan pembakaran, dan saksi-saksi lainnya,” katanya.
Menurut Budi, istri Safwandi merupakan warga asal Hagu Selatan, Lhokseumawe. Selama ini, kata dia, Safwandi dan istrinya tinggal di Hagu Selatan.
Ditanya bagaimana sikap Safwandi sejauh ini, Budi mengatakan, tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tersangka, kata dia, mengaku sudah merencanakan pembakaran Gedung Biro Rektor Unimal lantaran merasa sakit hati sebab tuntutannya tidak dipenuhi, yaitu SK tentang statusnya sebagai tenaga kontrak tidak diperpanjang lagi.
Tersangka mengaku melakukan pembakaran itu tanpa melibatkan orang lain. Namun, kata Budi, penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka sehingga pemeriksaan akan terus didalami.
“Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun, tapi ini masih terus kita dalami lagi,” ujar Budi.
Budi mengatakan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara akan turun ke lokasi kejadian, Senin, 21 Agustus 2017.
Diberitakan sebelumnya, setelah membakar Gedung Biro Rektor (Pusat Administrasi) Universitas Malikussaleh di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Safwandi, mantan tenaga kontrak di kampus itu dilaporkan menyerahkan diri ke polisi, Jumat, 18 Agustus 2017, pagi.
Kasus ini sudah direncanakan karena (Safwandi) kecewa hak-hak yang dituntut ke pihak kampus tidak dipenuhi, yaitu SK kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi, ujar Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi saat konferensi pers, Jumat siang.
Isharyadi menjelaskan, tersangka tidak langsung ke Polres Lhokseumawe setelah membakar Gedung Biro Rektor Unimal. Safwandi sempat pergi ke tempat temannya. Saat itu, kata Wakapolres, sejumlah personel kepolisian sedang mencari tersangka ke rumahnya di Hagu Selatan. Namun sebelum ditangkap, mantan teknisi listrik di Unimal tersebut sudah lebih dulu sampai ke Mapolres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Identitas pelaku cepat kita ketahui karena ada laporan dari petugas security yang mengetahui pelaku keluar dari kampus sesaat setelah kebakaran. Tim kita kerahkan langsung menuju ke rumahnya, ternyata pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres, ujar Isharyadi. (Baca: Polisi: Pembakaran Gedung Rektorat Unimal Sudah- Direncanakan Karena Tersangka…)[](idg/*sar)