BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Malikusaleh, Lhokseumawe, Arnita, S.H.,M.H, mengatakan pencabutan satu persatu pasal dalam UUPA sangat membahayakan kekhususan Aceh. Salah satunya adalah bisa menghilangkan Partai Lokal (Parlok) di Aceh.
“Bukan tidak mungkin pasal yang mengatur tentang Partai Lokal (Parlok) akan dicabut juga,” ucap Arnita dalam diskusi terkait dengan UUPA di ruangan Banmus DPRA, Senin, 7 Agustus 2017.
Hal itu dikatakannya karena proses pencabutan pasal-pasal dalam UUPA dinilai sangat sistematis. Menghilangkan pasal 56 dan 57 dalam UUPA sama dengan membubarkan lembaga KIP Aceh. Padahal KIP Aceh dan Paswalih Aceh adalah dua lembaga khas Aceh.