Pengguna bahasa selama ini tampak tidak seragam dalam menuliskan jenjang pendidikan strata dua dan strata tiga pada program pascasarjana.
Di satu pihak, ada yang menuliskannya dengan singkatan S2 dan S3 (tanpa tanda hubung), di pihak lain ada pula yang menuliskannya dengan S-2 dan S-3 (dengan tanda hubung).
Manakah penulisan yang benar, dengan atau tanpa tanda hubung? Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu dijelaskan bahwa–sesuai dengan kaidah Ejaan Bahasa Indonesia–tanda hubung mempunyai beberapa fungsi. Salah satu fungsinya adalah untuk merangkaikan
(a) se- dengan kata berikutnya yang diawali dengan huruf kapital, misalnya se-Jakarta dan se-Indonesia;
(b) ke- dengan angka, misalnya ke-2, ke-I5, dan ke-25;
(c) angka dengan -an, misalnya 2000-an dan 5.000-an;
(d) singkatan (huruf kapital) dengan imbuhan atau kata, misalnya di-PHK, sinar-X, atau hari-H;
(e) nama jabatan rangkap, misalnya Menteri-Sekretaris Negara.
Dalam ketentuan (b) dan (c) tersebut tampak bahwa perangkaian ke dengan angka dan angka dengan -an dilakukan dengan menggunakan tanda hubung. Hal itu menunjukkan bahwa perangkaian angka dengan unsur lain yang tidak sejenis (bukan angka) dilakukan dengan tanda hubung.
Selain itu, pada ketentuan (d) tampak pula bahwa singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata juga dirangkaikan dengan tanda hubung. Hal itu mengindikasikan bahwa singkatan berhuruf kapital jika dirangkaikan dengan unsur lain yang tidak sejenis juga ditulis dengan menggunakan tanda hubung.