BULAN Ramadhan sebagai bulan ibadah, disamping kita berkewajiban berpuasa di bulan tersebut, namun juga di wajibkan kepada kita untuk menunaikan zakat fitrah kepada mereka yang sudah mencukupi syarat dan rukunnya. Di Negara kita Indonesia yang bermazhab SyafiI zakat fitrah itu yang di keluarkan makanan pokok seperti beras. Namun dalam fenomenanya ada sebagaian juga yang mengelurkan harga atau uang. Tentu saja itu di luar mazhab Syafii.
Hanya mazhab Abu Hanifah saja yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Disampng itu dalam mazhab Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan-makanan dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin, hal ini didasari hadits Rasulullah S.A.W. Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini.
Dalam Kitab Badaa_Iushshanaai, Karya Syekh Al Kaasaani Al Hanafi (Wafat 587 H) , Juz 4 Halaman 129: adapun sifat dari wajibnya zakat fitrah adalah bahwasanya wajibnya zakat yang manshuush (disebutkan secara eksplisit dalam hadits) dipandang dari arah bahwa yang manshuush tsb merupakan harta dinilai harganya secara mutlak, bukan dari arah bahwasanya yang manshuush adalah benda, oleh karenanya boleh memberikan harga dari semua itu baik berupa dirham, dinar ataupun uang.