TERKINI
NEWS

Polisi Bebaskan Sopir Truk Insiden Alue Awe

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe akhirnya membebaskan Amin Ismail, supir truk tronton asal Tembung, Medan,  Selasa 20 Juni 2017. Pasalnya, pria tersebut tidak terbukti bersalah dalam insiden…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 318×

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe akhirnya membebaskan Amin Ismail, supir truk tronton asal Tembung, Medan,  Selasa 20 Juni 2017. Pasalnya, pria tersebut tidak terbukti bersalah dalam insiden tewasnya ibu dan anak dalam kecelakaan lalulintas di jalur Medan-Banda Aceh tepatnya di Alue Awe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada 14 Juni lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana menjelaskan, usai kejadian Amin dengan truknya langsung diamankan ke Unit Laka Lantas. Namun, dari sejumlah keterangan saksi dan proses penyelidikan sementara di lapangan, insiden  pukul 10.00 WIB tersebut murni kelalaian korban.

“Oleh sebab itu, hari ini Amin kita bebaskan, namun untuk melengkapi berkas kasus, polisi masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi lain,” jelas Mulyana yang didampingi Kanit Laka, Kemi.

Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi akibat sepeda motor matic merek Honda Scoopy yang ditunggangi  Deni Rospita (36) bersama anaknya Azzuhra Salsabila (5)  berusaha  mendahului truk yang dikemudikan Amin melalui jalur kiri. 

Naasnya ban depan sepeda motor  terpeleset akibat tanah liat di biram jalan. Akibatnya kepala anak korban masuk ke kolong truk dan terlindas seketika, sedangkan kepala Deni terpelanting ke aspal. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kemudian tauke truk bersama perwakilan Amin sudah mendatangi rumah duka di Lhoksukon dan sudah meminta maaf atas kejadian tersebut walau dalam kasus ini pihak truk tidak bersalah,” pungkas Kasat.[] (*sar)

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar