LHOKSUKON – Warga Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara berinisial Jul alias Wongli, 31 tahun, ditangkap karena mencuri, Selasa, 13 Juni 2017, sekitar pukul 13.30 WIB. Massa yang menangkap Jul menyita barang bukti dua handphone, uang tunai Rp260 ribu dan dua dompet warna hitam dan ungu.
Jul ditangkap saat beraksi di rumah Yusra, 37 tahun, warga Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Pasir.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, Yusra pulang dari sawah. Karena kelelahan, ia duduk di pondok depan rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara dari ruang tamu rumahnya. Anak Yusra langsung melihat ke arah suara, ternyata ada maling di dalam rumah hendak melarikan diri dari jendela,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi.