TERKINI
NEWS

Mencuri di ‘Siang Bolong’, Pria Ini Ditangkap Massa

LHOKSUKON - Warga Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara berinisial Jul alias Wongli, 31 tahun, ditangkap karena mencuri, Selasa, 13 Juni 2017, sekitar pukul…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 886×

LHOKSUKON – Warga Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara berinisial Jul alias Wongli, 31 tahun, ditangkap karena mencuri, Selasa, 13 Juni 2017, sekitar pukul 13.30 WIB. Massa yang menangkap Jul menyita barang bukti dua handphone, uang tunai Rp260 ribu dan dua dompet warna hitam dan ungu.

Jul ditangkap saat beraksi di rumah Yusra, 37 tahun, warga Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Pasir.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, Yusra pulang dari sawah. Karena kelelahan, ia duduk di pondok depan rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara dari ruang tamu rumahnya. Anak Yusra langsung melihat ke arah suara, ternyata ada maling di dalam rumah hendak melarikan diri dari jendela,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi.

Asriadi menyebutkan, Yusra dan anaknya langsung berteriak “maling”, sehingga sejumlah warga berdatangan ke lokasi itu. Tak lama berselang, Jul diamankan massa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Pasir.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana,” kata Asriadi.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar