LHOKSEUMAWE Kepala Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe T.M. Zuhri, S.H., M.Hum., menyebutkan, dana pembangunan 22 rumah fakir dan miskin atau kaum duafa tahun 2016, baru…
LHOKSEUMAWE Kepala Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe T.M. Zuhri, S.H., M.Hum., menyebutkan, dana pembangunan 22 rumah fakir dan miskin atau kaum duafa tahun 2016, baru saja lunas, Rp1,5 miliar lebih. Zuhri juga menyatakan saat ini saldo dalam kas khusus zakat Rp8 miliar lebih, sebagian di antaranya akan digunakan membangun 50 rumah duafa tahun 2017.
Alhamdulillah, sudah lunas semuanya, Rp1,5 miliar sudah kita bayarkan kepada enam rekanan, dan itu sudah termasuk dana pengawasan pembangunan rumah duafa total 30 unit. Nilai (keseluruhan) per unit adalah Rp65 juta, ujar Zuhri kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 8 Juni 2017, sore.
Zuhri menjelaskan, tertundanya pembayaran pada tahun 2016 karena kondisi keuangan daerah saat itu defisit. Tidak ada Pemko mengambil dana zakat untuk keperluan lain, karena tidak dibenarkan dalam aturan mengalihkan dana zakat untuk kegiatan lain, hanya saja masalahnya tertunda pembayaran, kata Zuhri menanggapi isu yang menyebutkan sebagian dana zakat diduga digunakan untuk keperluan lain sehingga dana pembangunan rumah fakir dan miskin tahun 2016 sempat terutang.
Sedangkan tahun 2017, kata Zuhri, Baitul Mal akan membangun 50 rumah duafa dengan nilai per unit Rp80 juta lebih, sehingga total dana zakat yang dibutuhkan mencapai Rp4 miliar lebih.
Diberitakan sebelumnya, dana pengawasan pembangunan rumah fakir dan miskin tahun 2016 turut menjadi kewajiban alias utang Pemko Lhokseumawe kepada pihak ketiga. Data diperoleh portalsatu.com, 6 Juni 2017, dalam buku II Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, di bawah Baitul Mal ada alokasi dana pembangunan 50 rumah fakir dan miskin Rp4,88 miliar lebih atau Rp80 juta lebih per unit.
Selain itu, dana untuk pengawasan pembangunan 30 rumah fakir dan miskin (kewajiban tahun 2016) Rp1,3 juta lebih per unit, dan pembangunan 22 rumah fakir dan miskin (kewajiban tahun 2016 tahap I) Rp26 juta lebih per unit. Ada pula dana pembangunan empat rumah kaum duafa (kewajiban tahun 2015) Rp3 juta lebih per unit. Data itu menunjukkan, sisa dana pembangunan empat rumah kaum duafa tahun 2015 juga harus dibayar dengan APBK 2017. (Baca: Dana Pengawasan Pembangunan Rumah Fakir dan Miskin 2016 Terutang?)[]