BANDA ACEH – Partai Damai Aceh (PDA) kini telah resmi berganti nama menjadi Partai Daerah Aceh (PD Aceh). Hal tersebut dilakukan karena regulasi mengharuskan partai lokal yang tidak memperoleh minimal lima persen jumlah kursi di DPR Aceh tak bisa ikut dalam Pemilu berikutnya.
Meski demikian, PD Aceh makin percaya diri dalam menghadapi kontes politik 2019 mendatang. Walaupun masih jauh dari hari pertandingan namun partai ini telah lebih dulu mengambil ancang-ancang.
Ketua Partai Daerah Aceh, Tgk Jamal mengatakan pihaknya tinggal menunggu verifikasi faktual yang bakal dilakukan oleh KIP Aceh. Ia mengatakan pihaknya telah siap menghadapi verifikasi faktual itu.
“Kalau izin dari Kemenkumham sudah lama kita dapat. Sekarang kita sedang menunggu verifikasi faktual dari KIP yang akan dilakukan bulan 10 nanti,” ucap Tgk Jamal kepada portalsatu.com, Selasa, 30 Mei 2017.