TERKINI
HUKUM

Pegawai Kecamatan Ingin Jaya ‘Dilibas’ Tim Saber Pungli Aceh Besar

JANTHO - Tim Saber Pungli  Aceh Besar dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Kecamatan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

JANTHO – Tim Saber Pungli  Aceh Besar dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Kecamatan Ingin Jaya atas dugaan Pugli. 

Pegawai yang berinisial Ik itu ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pungutan liar di 10 desa. Ik meminta uang sebanyak 10 juta rupiah dari dana desa kepada bendahara desa. 

Namun, aksinya itu harus terhenti pada Selasa, 30 Mei 2017 sekira pukul 09.30 WIB. Ia beserta barang bukti berupa uang dan alat komunikasi 'dibeureukah' petugas. 

“Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya Pungutan Liar (Pugli) atau pemotongan terhadap dana gampong melalui bendahara gampong, pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana gampong tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gunawan kepada portalsatu.com, Selasa, 30 Mei 2017. 

Gunawan menjelaskan, tersangka mengaku telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak 10 juta rupiah dari bendahara gampong. Tersangka Ik juga mengakui bahwa uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Petugas turut mengamankan satu kardus berisi berkas dokumen dana gampong, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 juta rupiah, 2 unit ponsel, satu unit laptop dan selembar kwitansi pemberian uang.

Saat ini pihak kepolisian belum mengetahui apa jabatan Ik di kantor Kecamatan Ingin Jaya. Petugas pun masih mengembangkan kasus tersebut.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar