TERKINI
EVENT

Ini Proyeksi Pemerintah di Bendungan Keureuto

LHOKSEUMAWE - Proyek raksasa Bendungan Keureuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, saat ini masih terhambat pembangunannya karena tersandung kasus pembebasan lahan. Bila rampung, bendungan…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 725×

LHOKSEUMAWE – Proyek raksasa Bendungan Keureuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, saat ini masih terhambat pembangunannya karena tersandung kasus pembebasan lahan. Bila rampung, bendungan tersebut akan mengairi dua jalur irigasi besar yang memasok air untuk lahan persawahan di 9 Kecamatan.

“Waduk Keureuto lagi bermasalah hukum sama halnya seperti Bendungan Krueng Pase di Meurah Mulia, makanya saat ini Pemkab berusaha keras (mencari) solusi, karena banyak persoalan yang lebih besar yang dihadapi pemerintah bila proyek waduk raksasa tersebut terbengkalai,” kata Mawardi, staf ahli Bupati Aceh Utara Bidang Ekonomi dan Investasi kepada portalsatu.com, Selasa, 30 mei 2017.

Mawardi yang juga mantan Kadis Sumber Daya Air menjelaskan, pada awal perencanaan, waduk Keureuto, Bendungan Alue Ubai dan Bendungan Krueng Pase saling berkaitan. Bendungan Keureuto akan mereduksi banjir sebanyak 216 juta kubik air dari DAS Keureuto. Dengan jumlah air sebanyak itu, nantinya akan ada proses suplai ke dua jalur irigasi yaitu ke Bendung Alu Ubai dan Krueng Pase. 

“Saat ini bendungan Krueng Pase melayani jalur kiri dan kanan, debit airnya selalu tidak cukup. Jadi suplai air ke 8 kecamatan di Aceh Utara dan 1 di Kota Lhokseumawe tidak pernah maksimal,” katanya.

Menurutnya kondisi tersebut sangat merugikan petani. Namun, pemerintah saat ini memberlakukan jadwal penyaluran air irigasi di Bendungan Krueng Pase. Sedangkan saat ini dari Bendungan Alue Ubai sudah mengairi 2874 hektar, bila sudah diairi dari Bendungan Keureuto, maka jatah air irigasi akan semakin lebar bahkan mencapai angka 5000 hektar lebih.

Menurutnya dengan debit air stabil diharapkan mampu mampu menyuplai air ke dua jalur irigasi besar. Sehingga petani bisa bersawah sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu dengan memasukkan musim delta, yaitu musim tanam di tengah-tengah musim rendeng dan gandu.

“Harapan besar kita, persoalan hukum segera selesai sehingga proyek bisa berjalan kembali sesuai target pemerintah yaitu 2019. Bila ini terus berlarut, berarti masalah yang lebih besar akan menjadi beban pemerintah, yaitu petani tidak bisa ke sawah dengan normal,” katanya.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar