MEURUDU Penyelidik Polres Pidie telah memeriksa empat orang, termasuk Kepala Puskesmas Trienggadeng, Pidie Jaya, berinisial dr. DM terkait dugaan pemotongan uang jasa medis atau…
MEURUDU Penyelidik Polres Pidie telah memeriksa empat orang, termasuk Kepala Puskesmas Trienggadeng, Pidie Jaya, berinisial dr. DM terkait dugaan pemotongan uang jasa medis atau jasa pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dipimpin Wakil Kepala Polres Pidie Kompol Tirta Nur Alam menyita uang tunai Rp32 juta lebih yang baru dikumpul pihak Puskesmas Trienggadeng dari beberapa tenaga medis, Rabu, 17 Mei 2017.
Wakapolres Pidie Kompol Tirta Nur Alam saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 22 Mei 2017, menjelaskan, pihak Puskesmas Trienggadeng diduga memotong uang jasa medis dari dana kapitasi JKN yang menjadi hak para tenaga kesehatan berstatus PNS. Kata dia, pihak Puskesmas berdalih pemotongan uang itu untuk pengurusan akreditasi dan pembayaran honorarium tenaga bakti.
Tirta menyebutkan, uang jasa medis yang menjadi hak karyawan (pegawai) berstatus PNS di lingkungan Puskesmas itu ditopong 10 persen dengan alasan untuk diberikan kepada tenaga bakti, dan Rp500 ribu biaya akreditasi.
Ada 128 karyawan yang mendapatkan jasa dari JKN. Jika ditotalkan puluhan juta akan terkumpul uangnya,” kata Tirta. Untuk dana akreditasi sudah dianggarkan pemerintah, sehingga tidak ada alasan hak karyawan dipotong, ujar Wakapolres Pidie itu.
Tirta mengatakan, penyelidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie telah memeriksa empat orang dari Tim Persiapan Akreditasi, yaitu Kepala Puskesmas Triengggdeng dr. DM, Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas berinisial Hus, Bendahara JKN Nur dan seorang bidan MS. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Tirta, pihaknya masih mendalami penyelidikan kasus tersebut untuk menentukan apakah dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kata dia, tindakan pihak Puskesmas tersebut berpotensi melanggar pasal 368 KUHP dan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]