TERKINI
NEWS

Soal Ada Napi Miliki Sabu, Ini Kata Kepala Rutan Lhoksukon

LHOKSUKON – Dua narapidana Rutan cabang Lhoksukon yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu, Sabtu, 20 Mei 2017 siang, ternyata memang sudah dicurigai. Bahkan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSUKON – Dua narapidana Rutan cabang Lhoksukon yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu, Sabtu, 20 Mei 2017 siang, ternyata memang sudah dicurigai. Bahkan penggeledahan dilakukan khusus di kamar A1 yang dihuni keduanya.

Masing – masing, Dedi Sahputra, 23 tahun, warga Gampông Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Lalu rekannya, Andriansyah, 35 tahun, warga Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara.

“Keduanya merupakan napi dan tahanan atas kasus narkotika. Andriansyah masih berstatus tahanan, ia baru menjalani persidangan satu kali. Sedangkan Dedi berstatus narapidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia sudah menjalani 1 tahun 11 bulan penjara,” ujar Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mencurigai ada napi yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar A1. Atas kecurigaan itu, lalu dilakukan penggeledahan kamar A1.

“Sabu itu kita dapati dari Dedi. Namun dari keterangan keduanya sebelum dibawa ke Polres tadi, sabu itu dititipkan Andri ke Dedi. Kebetulan tadi istri Andri ada membesuk. Tadi siang keduanya sudah kita serahkan ke Polres Aceh Utara, karena jika ada napi yang kedapatan memiliki sabu, maka itu wewenang pemeriksaan di Polres Aceh Utara,” kata Effendi. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar