LHOKSUKON Dua narapidana Rutan cabang Lhoksukon yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu, Sabtu, 20 Mei 2017 siang, ternyata memang sudah dicurigai. Bahkan penggeledahan dilakukan khusus di kamar A1 yang dihuni keduanya.
Masing masing, Dedi Sahputra, 23 tahun, warga Gampông Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Lalu rekannya, Andriansyah, 35 tahun, warga Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Keduanya merupakan napi dan tahanan atas kasus narkotika. Andriansyah masih berstatus tahanan, ia baru menjalani persidangan satu kali. Sedangkan Dedi berstatus narapidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia sudah menjalani 1 tahun 11 bulan penjara, ujar Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu malam.