LHOKSUKON - Satu paket sabu ditemukan dalam ruang A1, Blok B Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam…
LHOKSUKON – Satu paket sabu ditemukan dalam ruang A1, Blok B Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam razia itu, dua narapidana yang diduga sebagai pemilik sabu diamankan.
Dua narapidana itu masing-masing, Dedi Sahputra, 23 tahun, warga Gampông Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Lalu, Andriansyah, 35 tahun, warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Sekitar pukul 14.45 WIB, sipir Rutan Lhoksukon melakukan razia dengan menggeledah kamar tahanan. Dalam pemeriksaan itu, di kamar A1ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto.
Dilanjutkan, atas temuan sabu itu, dua napi diamankan. “Satu narapidana dan satu tahanan, berserta barang bukti sabu sudah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.[]