TAKENGON – Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Subhandi, menolak mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin. Dia juga tidak menghadiri prosesi seremonial mutasi yang dilaksanakan di Offroom Setdakab Aceh Tengah sebagai bentuk protes, Jumat, 19 Mei 2017.
Dalam mutasi sejumlah pejabat itu, Subhandi ditugaskan menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Aceh Tengah. Subhandi menilai mutasi yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Pasal 116 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Besok saya akan mempertanyakan alasan mutasi ini kepada pak Sekda Karimansyah,” kata Subhandi, melalui selulernya kepada portalsatu.com, Jumat, 19 Mei 2017.
Subhandi menyebutkan ASN mengatur larangan mutasi setiap pejabat pimpinan tinggi sebelum dua tahun masa jabatan. Hal tersebut baru tidak berlaku jika yang bersangkutan melanggar aturan ASN atau sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menempati pejabat pimpinan tinggi daerah.
Sejauh ini, dia mengaku belum menyimpang dari ketentuan tersebut dan tidak layak dimutasi. Apalagi, kata Subhandi, jabatannya sebagai Asisten III Setdakab Aceh Tengah baru diemban sejak 3 Januari 2017 lalu.
Ia juga mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari pemerintah daerah terkait mutasi jabatan yang dilakukan. Terlebih mutasi yang dilakukan Nasaruddin tidak melalui uji kompetensi.
Subhandi juga mengaku akan melaporkan mutasi jabatan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau di KASN tidak tuntas, maka saya akan melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Subhandi.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Karimansyah, mengaku belum menerima laporan terkait penolakan mutasi tersebut. Menurut Karimansyah, mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan hari ini telah sesuai aturan berlaku.