SUKA MAKMUE – Terkait Pebangunan Patung Dampeng oleh Pemerintah Kota Subulussalam, From Pembela Islam (FPI) Nagan Raya meminta Wali Kota Merah Sakti untuk segera membatalkan pembangunan Patung tersebut.
Menurut ketua FPI Nagan Raya Neldi Isnayanto atau yang lebih dikenal Abu Nagan itu setiap Pemerintah maupun Masyarakat Aceh wajib mengikuti Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan wajib mentaati setiap Fatwa yang diputuskan oleh Majlis Permusyawaratan Ulama di Aceh.
“Soal Patung sudah jelas dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, tidak ada celah untuk membangun patung di Aceh,” pungkas Abu Nagan, Selasa, 16 Mei 2017
Ketua FPI Nagan Raya juga mengaharapkan kepada Wali Kota Subulussalam harus berhati hati dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya jangan sampai ada pembangunan yang melanggar kaedah kaedah syariat islam yang telah diputuskan berdasarkan keputusan pemerintah atas rujukan amanah UUPA.
“Jika ada Bupati, Wali kota sekalipun Gubernur Aceh yang melanggar Syariat Islam bisa dituntut atas pelanggarannya, Walikota subulussalam harus berhati dalam membangun daerah,” tambah Abu Nagan.