BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Syariah menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa pasangan sesama jenis (homoseksual) atau liwath hingga satu pekan ke depan.
“Kita tunggu, putusan ditunda hingga satu minggu. Sidang lanjutan Hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 (mendatang),” kata Jaksa Penuntut Umum, Mursyid setelah sidang dakwaan selesai, Rabu, 10 Mei 2017.
Sementara Khairil Jamal selaku Hakim Ketua tidak berkomentar terkait penundaan pembacaan vonis tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Syariah Banda Aceh menggelar sidang terhadap terdakwa pasangan sesama jenis atau homoseksual (liwath), Rabu, 10 Mei 2017. Pasangan abnormal ini ditangkap warga di salah satu rumah kost, di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2017 lalu.