TERKINI
HUKUM

Sidang Pasangan Homoseksual Ditunda

BANDA ACEH - Hakim Mahkamah Syariah menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa pasangan sesama jenis (homoseksual) atau liwath hingga satu pekan ke depan.  "Kita tunggu, putusan…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Syariah menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa pasangan sesama jenis (homoseksual) atau liwath hingga satu pekan ke depan. 

“Kita tunggu, putusan ditunda hingga satu minggu. Sidang lanjutan Hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 (mendatang),” kata Jaksa Penuntut Umum, Mursyid setelah sidang dakwaan selesai, Rabu, 10 Mei 2017.

Sementara Khairil Jamal selaku Hakim Ketua tidak berkomentar terkait penundaan pembacaan vonis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Syariah Banda Aceh menggelar sidang terhadap terdakwa pasangan sesama jenis atau homoseksual (liwath), Rabu, 10 Mei 2017. Pasangan abnormal ini ditangkap warga di salah satu rumah kost, di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2017 lalu.

Kedua pelaku diketahui bernama M Taufik, 23 tahun, asal Sumatera Utara, dan “pasangannya” M Habibi, 20 tahun, asal Jeunib. 

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi, Mursyid mengatakan keduanya telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman maksimal 100 kali cambuk.

“Berdasarkan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan liwath, melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dituntut sebanyak 80 kali cambuk,” kata Mursyid.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar