BANDA ACEH - Kepala Dinas yang baru dilantik oleh Gubernur Zaini diminta hati-hati untuk merealisasikan anggaran negara. Pasalnya, masih ada ketentuan hukum yang belum terpenuhi…
BANDA ACEH – Kepala Dinas yang baru dilantik oleh Gubernur Zaini diminta hati-hati untuk merealisasikan anggaran negara. Pasalnya, masih ada ketentuan hukum yang belum terpenuhi alias belum mengikuti ketentuan hukum yang ada.
Demikian disampaikan Pakar Ekonomi Unsyiah, Rustam Effendi, menyikapi buntut mutasi terhadap realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2017.
“Legalitas yang menentukan, bukan hanya dari ucapan pakar, harus ada legalitas yang tertulis,” kata Rustam Effendi menjawab portalsatu.com, Jumat, 21 April 2017.
Dia meminta agar Kepala SKPA tidak hanya berpijak pada ahli hukum. “Besok apabila bermasalah, tidak ada yang mau bertanggung jawab,” katanya lagi.
Rustam mengatakan jika suatu saat penggunaan APBA dipermasalahkan maka ucapan para ahli tidak dapat menjadi alat bukti. Sementara jika ada legalitas tertulis, hal itu bisa menjadi alat bukti di kemudian hari.
“Jadi pejabat baru jangan sok jadi pahlawan lah, jangan sok berani, bisa berbahaya,” kata Rustam.
Dia meminta semua pihak untuk tidak menafsirkan hukum sesuai keuntungan masing-masing. Namun, semua pihak diminta agar menafsirkan posisi hukum yang sesungguhnya.
“Pengamat hukum asal ngomong aja, setiap mutasi kan ada dasar hukumnya, ada undang undangnya, kalau melakukan sesuatu dengan sewenag-wenang, itu akan bermasalah,” kata Rustam.
Pejabat baru juga diminta untuk benar-benar memperhatikan penggunaan anggaran. Mereka juga diminta untuk tidak melaksanakan paket proyek secara gegabah. “Paket itu bukan sedikit uangnya, kan sayang kalau nanti bermasalah. Mereka itu teman-teman saya juga,” kata Rustam.
Menurutnya semua pejabat baru harus memiliki jaminan saat melakukan sesuatu. Termasuk bermusyawarah dan mufakat dengan para pihak seperti yang dilakukan pejabat lama.
“Kalau pejabat lama bisa berkonsultasi kemanapun, kenapa pejabat baru tidak bisa. Pejabat baru jangan hanya diam, harus berkonsultasi,” katanya.
Rustam kemudian merujuk kesimpulan yang dikeluarkan Komite ASN pada Maret lalu. Dalam kesimpulan tersebut, khususnya poin 4 berbunyi, dengan tidak adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di atas maka keputusan tersebut tidak sah. Hal ini disebabkan Gubernur Aceh melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 70 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
“Sehingga akibat hukum dari keputusan tersebut menjadi tidak mengikat dan dianggap tidak pernah ada,” kutip Rustam Effendi.[]
Laporan: Taufan Mustafa