TERKINI
NEWS

‘Qanun Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Otsus Harus Ditinjau Ulang’

BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., menilai Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 2.6K×

BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., menilai Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu ditinjau ulang. Sebab, qanun itu dinilai tidak pro wilayah lantaran tak memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Padahal qanun sebelumnya sudah bagus yaitu Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Saya melihat bahwa daerah hampir tidak ada kewenangan dengan lahirnya qanun perubahan ini,” ujar Mahfuddin dalam pernyataan diterima portalstau.com, Jumat, 7 April 2017.

Mahfuddin menyebut hal itu tercermin dari beberapa pasal dalam Qanun Aceh 10/2016 yang hampir tidak ada kewenangan kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Antara lain pasal 11 ayat (1) huruf a; untuk program dan kegiatan bersama Aceh dan kabupaten/kota ditetapkan dalam APBA; dan huruf b; setelah dikurangi untuk program bersama sebagaimana dimaksud  pada huruf a, dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak 40 persen dianggarkan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota,” katanya.

Menurut Mahfuddin, hal itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus. “Artinya kami pemerintah kabupaten/kota hanya diberikan kewenangan mengusulkan program dan perencanaan saja. Semua mekanisme lain diatur penuh oleh Pemerintah Aceh mulai dari seleksi program, evaluasi program, pembahasan di DPRA, proses tender, pengguna anggaran sampai kepada Sisa lebih Perhitungan Anggara (SiLPA),” ujarnya.

“Inilah yang kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak fair melihat pembangunan daerah, dan tidak memberikan rasa keadilan kepada pemkab/pemko. Padahal, yang tahu persis kondisi dan keadaan riil masyarakat di daerah adalah kami legislatif dan eksekutif di kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi A DPRK Pidie itu.

Mahfuddin menilai kondisi tersebut menunjukkan Pemerintah Aceh egosentrik dengan kepentingan-kepentingannya. “Padahal kita ketahui bersama bahwa tiap tahun SiLPA Pemerintah Aceh hampir 2 triliun,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Pidie ini memperkirakan tahun 2018 SiLPA Aceh akan membengkak dari tahun 2017 ini. Sebab, kata dia, semua SiLPA TDBH Migas dan Dana Otsus akan menjadi SiLPA Pemerintah Aceh. “Ini jelas disebutkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor  9 Tahun 2017, yaitu penjabaran dari Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasiaan TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus,” kata Mahfuddin.

Mahfuddin menyebut qanun sebelumnya yaitu Qanun Nomor 2 Tahun 2008 sudah sangat bagus, sebab pagu indikatif jatah kabupaten/kota dikirimkan atau ditransfer langsung ke kas daerah. “Artinya, pemerintah daerah yang memiliki wilayah bisa langsung menggodok program, membahas anggaran bersama DPRK dan pemkab sampai kemudian SiLPA dari dana Migas dan Otsus tersebut menjadi SiLPA APBK. Tentu bisa dimasukkan lagi dalam perubahan dengan melanjutkan ke program-program prioritas masyarakat lainnya,” ujar dia.

“Kami menilai (Qanun Aceh 10/2016) ini langkah mundur dalam pengelolaan dana Migas dan Otsus tersebut. Pertanyaannya kemudian, apa yang kita andalkan dari sumber penerimaan Aceh dari dana Migas dan Otsus Aceh yang akan habis pada tahun 2025? Pondasi apa yang kita bangun agar masyarakat Aceh mandiri dengan program pengembangan atau pemberdayaan ekonomi yang bagus?” Mahfuddin mempertanyakan.

Mahfuddin menyatakan pihaknya sepakat peraturan tentang pengalokasian TDBH Migas dan penggunaan dana Otsus Aceh dikembalikan seperti Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008. “Yang tentu diperketat dengan aturan-aturan baru demi penyempurnaan qanun itu mulai dari data, dokumen dan perencanaan yang bagus untuk semua program kegiatan mulai dari persyaratan; rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah, detail engineering design (DED), kerangka acuan kerja (ToR), studi kelayakan, survei investigasi dan desain, Amdal dan sampai kepada dokumen perencanaan lainnya,” kata dia.

Kalau ini diperketat, Mahfuddin melanjutkan, tentu akan membuat semua program yang lahir dari sumber dana Migas dan Otsus Aceh akan memberikan hasil maksimal dan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kami mengajak bupati, wali kota dan DPRK seluruh Aceh untuk menolak penggunaaan qanun (Qanun 10/2016) ini karena telah mengebiri kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan jauh dari rasa keadilan. Kami juga mendesak Gubernur Aceh dan DPRA untuk meninjau ulang dan kemudian merevisi qanun ini kembali agar rasa keadailan daerah terjawab dan memberikan keleluasan kepada kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing dengan baik,” ujar Mahfuddin.

Mahfuddin telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat Forum Musrenbang atau pembahasan bersama legislatif dan eksekutif Kabupaten Pidie dengan Tim Pokja Migas dan Dana Otsus Aceh di Kantor Bappeda Aceh, Kamis, 6 April 2017. [](rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar