BANDA ACEH Anggota Badan Anggaran DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., menilai Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu ditinjau ulang. Sebab, qanun itu dinilai tidak pro wilayah lantaran tak memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Padahal qanun sebelumnya sudah bagus yaitu Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Saya melihat bahwa daerah hampir tidak ada kewenangan dengan lahirnya qanun perubahan ini, ujar Mahfuddin dalam pernyataan diterima portalstau.com, Jumat, 7 April 2017.
Mahfuddin menyebut hal itu tercermin dari beberapa pasal dalam Qanun Aceh 10/2016 yang hampir tidak ada kewenangan kabupaten/kota di seluruh Aceh. Antara lain pasal 11 ayat (1) huruf a; untuk program dan kegiatan bersama Aceh dan kabupaten/kota ditetapkan dalam APBA; dan huruf b; setelah dikurangi untuk program bersama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak 40 persen dianggarkan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota, katanya.
Menurut Mahfuddin, hal itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus. Artinya kami pemerintah kabupaten/kota hanya diberikan kewenangan mengusulkan program dan perencanaan saja. Semua mekanisme lain diatur penuh oleh Pemerintah Aceh mulai dari seleksi program, evaluasi program, pembahasan di DPRA, proses tender, pengguna anggaran sampai kepada Sisa lebih Perhitungan Anggara (SiLPA), ujarnya.
Inilah yang kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak fair melihat pembangunan daerah, dan tidak memberikan rasa keadilan kepada pemkab/pemko. Padahal, yang tahu persis kondisi dan keadaan riil masyarakat di daerah adalah kami legislatif dan eksekutif di kabupaten/kota, kata Ketua Komisi A DPRK Pidie itu.
Mahfuddin menilai kondisi tersebut menunjukkan Pemerintah Aceh egosentrik dengan kepentingan-kepentingannya. Padahal kita ketahui bersama bahwa tiap tahun SiLPA Pemerintah Aceh hampir 2 triliun, ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Pidie ini memperkirakan tahun 2018 SiLPA Aceh akan membengkak dari tahun 2017 ini. Sebab, kata dia, semua SiLPA TDBH Migas dan Dana Otsus akan menjadi SiLPA Pemerintah Aceh. Ini jelas disebutkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017, yaitu penjabaran dari Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasiaan TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus, kata Mahfuddin.