TERKINI
NEWS

Geuchik Kuta Blang dan Kasi Pelayanan Jadi Tersangka Dugaan Pungli

LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang Adi S sebagai…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 966×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang Adi S sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya, tim Saber Pungli menggerebek kantor geuchik gampong itu, Rabu, 5 April 2017, dan menyita barang bukti uang Rp3 juta lebih yang diduga hasil pungli.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh Kombes Pol . Darmawan S., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2017, menjelaskan, dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap sejumlah permohonan perizinan seperti  pengurusan SIUP, SITU dan HO.

Darmawan menyebut saat dilakukan penggerebekan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang, tersangka Adi menerima dana pengurusan HO dari seorang warga Rp200 ribu. Pungli tersebut, kata dia, perintah dari tersangka Muhammad Yulizar. Selain itu, tim Saber Pungli juga mendapatkan uang dalam sebuah kotak Rp278 ribu diduga hasil pungli.

Menurut Darmawan, tim juga menyita uang Rp2,6 juta dari M. Hatta, Kasi Kesra Gampong Kuta Blang. Pengakuan perangkat gampong tersebut, kata dia, dana itu hasil retribusi lapak dan kios yang dikelola pihak gampong. Kedua tersangka, kata Darmawan, mengakui dana tersebut tidak disetor ke kas gampong, melainkan digunakan untuk pribadi.

“Bayangkan saja dana sebesar itu untuk satu hari. Bayangkan saja aksi ini sudah dilakukan sejak 2015. Oleh sebab itu, dalam kasus ini kedua tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Darmawan didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

Darmawan mengimbau masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui atau menemukan kasus dugaan pungli.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar