LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang Adi S sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya, tim Saber Pungli menggerebek kantor geuchik gampong itu, Rabu, 5 April 2017, dan menyita barang bukti uang Rp3 juta lebih yang diduga hasil pungli.
Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh Kombes Pol . Darmawan S., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2017, menjelaskan, dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap sejumlah permohonan perizinan seperti pengurusan SIUP, SITU dan HO.
Darmawan menyebut saat dilakukan penggerebekan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang, tersangka Adi menerima dana pengurusan HO dari seorang warga Rp200 ribu. Pungli tersebut, kata dia, perintah dari tersangka Muhammad Yulizar. Selain itu, tim Saber Pungli juga mendapatkan uang dalam sebuah kotak Rp278 ribu diduga hasil pungli.