LHOKSEUMAWE Tim Gubernur Aceh telah mengevaluasi APBK Lhokseumawe tahun 2017. Banyak catatan yang harus ditindaklanjuti Pemko Lhokseumawe untuk merasionalkan kembali kegiatan-kegiatan dengan tujuan agar…
LHOKSEUMAWE Tim Gubernur Aceh telah mengevaluasi APBK Lhokseumawe tahun 2017. Banyak catatan yang harus ditindaklanjuti Pemko Lhokseumawe untuk merasionalkan kembali kegiatan-kegiatan dengan tujuan agar anggaran kebutuhan membayar utang lebih diprioritaskan.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Rabu, 29 Maret 2017, hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap APBK Lhokseumawe telah dikirim ke pemerintah kota ini lebih sepekan lalu. Banyak catatan yang diberikan tim evaluasi. Intinya direkomendasikan agar Pemko Lhokseumawe lebih memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan APBK 2017 ini, ujar satu sumber.
Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek dihubungi sejak kemarin (Rabu), baru mengangkat telpon selulernya, Kamis, 30 Maret 2017, usai siang. Pon Cek membenarkan banyak catatan diberikan tim Gubernur Aceh yang mengevaluasi APBK Lhokseumawe 2017.
Le that (banyak sekali) yang harus dikoreksi. Artinya, banyak kegiatan yang sudah dialokasikan dalam APBK 2017, harus dikoreksi kembali (oleh Pemko Lhokseumawe). Tujuannya agar pembayaran utang lebih diprioritaskan, ujar Pon Cek.
Pon Cek menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe telah berkonsultasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRK terkait hasil evaluasi tim Gubernur Aceh itu, sekitar sepekan lalu. Setelah melihat hasil evaluasi itu, saya langsung meminta pihak eksekutif agar menindaklanjuti sesuai ketentuan, kata Wakil Ketua DPRK dari Partai Demokrat ini.
Saya minta pihak eksekutif melakukan efisiensi anggaran yang lebih maksimal. Seperti SPPD (surat perintah perjalanan dinas) dan ATK (alat tulis kantor) itu harus dikurangi lagi, anggaran untuk acara-acara seremonial yang tidak terlalu penting tolong dihilangkan (dihapus). Ini untuk mengoptimalkan pembayaran utang, ujar Pon Cek.
Menurut Pon Cek, setelah dilakukan koreksi atau rasionalisasi kegiatan dalam APBK, maka anggaran untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat ditingkatkan. Misalnya, dari Rp82 miliar lebih yang sudah dianggarkan (dalam APBK murni untuk bayar utang), bisa ditingkatkan di atas Rp100 miliar, katanya.
Sejauh yang saya pantau, hasil evaluasi itu sudah ditindaklanjuti (oleh eksekutif) meski tidak 100 persen. Setelah dikoreksi langsung dibawa ke Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan), karena waktu sangat mepet, ujar Pon Cek.
Pon Cek melanjutkan, saat ini DPRK tengah menunggu berita acara dari Pemko Lhokseumawe tentang APBK 2017 yang sudah dirasionalkan kembali menindaklanjuti hasil evaluasi tim Gubernur Aceh.
Sementara itu, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., dua kali dihubungi ke telpon selulernya, Kamis usai siang tadi, tidak tersambung. Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Lhokseumawe Azwar tidak mengangkat panggilan masuk di telpon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, DPRK Lhokseumawe telah menyetujui Rancangan APBK tahun 2017 ditetapkan menjadi qanun dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Februari lalu. Di akhir rapat itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama APBK 2017. Hasil persetujuan bersama terhadap APBK tersebut kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi tim Gubernur Aceh.
Dalam APBK yang telah disetujui bersama itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp882.067.739.714 (Rp882 miliar lebih), dan belanja daerah Rp905.824.453.232 (jika dibulatkan menjadi Rp906 miliar, red). Berikutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp24,756.713.518 (Rp25 miliar) bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp1 miliar untuk penyertaan modal (investasi).[](idg)