LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh Utara mendukung kebijakan Gubernur Aceh menolak konsorsium BUMN sebagai pengusul sekaligus pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL).
Sikap dukungan tersebut diputuskan Pemerintah Aceh Utara dalam rapat koordinasi dengan tim Percepatan Pembangunan KEKAL dari Pemerintah Aceh, Fuad Bukhari dan Muhammad Abdullah, serta sejumlah akademisi di kantor Bupati Aceh Utara, 24 Maret 2017.
Kita sepakat mendukung rencana Pemerintah Aceh yang meminta pusat merevisi PP Nomor 5 Tahun 2017, terutama terkait pengusul KEKAL dari konsorsium BUMN, dan menyerahkan kewenangan tersebut ke Pemerintah Aceh, ujar Kabag Ekonomi dan Investasi Setda Aceh Utara, Halidi kepada portalsatu.com, Sabtu, 25 Maret 2017.