LHOKSUKON Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara peracikan atau produksi sabu. Sidang agenda putusan itu digelar di…
LHOKSUKON Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara peracikan atau produksi sabu. Sidang agenda putusan itu digelar di pengadilan setempat, Rabu, 22 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Fitriani SH dan Bob Rosman SH. Tiga terdakwa didampingi penasihat hukum Abdul Aziz SH. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Damarwulan SH dan Muhammad Heriansyah SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda. Terdakwa Muzakir alias Zakir alias Jack, 34 tahun, warga Lhoksukon, divonis hukuman 17 tahun penjara. Ia juga berstatus narapidana di Lapas Lhokseumawe atas kasus narkotika.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Muldani alias Dani, 35 tahun, warga Banda Aceh dan Edy Subhan alias Sidi, 35 tahun, warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara masing-masing 15 tahun penjara.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa Muzakir 20 tahun, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing 18 tahun. Terdakwa memproduksi sabu di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar pasal 129 Huruf b, Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu memproduksi prekusor narkotika untuk pembuatan narkotika
Ya, kemarin kita sudah memberikan putusan untuk tiga terdakwa yang terlibat kasus memproduksi prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika (sabu). Muzakir (dihukum) 17 tahun, Muldani dan Edy (masing-masing) 15 tahun, ujar Abdul Wahab, Ketua Majelis Hakim, dihubungi portalsatu.com, Kamis, 23 Maret 2017.
Atas keputusan atau vonis yang kami (majelis hakim) berikan, JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini Muldani dan Edy berstatus narapidana di Rutan Lhoksukon, sedangkan Muzakir di Lapas Lhokseumawe, pungkas Abdul Wahab.[]