BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengadakan tes baca kitab kuning untuk anggota MPU yang baru terpilih, di sekretariat MPU Aceh, malam ini, Selasa 21 Maret 2017, pukul 20.30 WIB.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, semua anggota MPU yang sudah terpilih wajib mengikuti tes baca kitab kuning sebagai syarat terakhir untuk ditetapkan untuk menjadi anggota devinitif.
“Pada 23 anggota utusan kabupaten/kota ditambah 24 anggota terpilih unsur ulama provinsi yang berjumlah 47 orang wajib mengikuti tes baca kitab kuning,” kata Faisal Ali, kepada portalsatu.com, Selasa 21 Maret 2017.