JAKARTA Panel 2 sesi dua Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk sejumlah daerah di Aceh,…
JAKARTA Panel 2 sesi dua Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk sejumlah daerah di Aceh, di Ruang Sidang Lantai 4 MK, Kamis, 16 Maret 2017. Salah satunya, PHP Kada Provinsi Aceh.
Dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan T.A. Khalid menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Aceh.
Dalam sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Kuasa Pemohon Mukhlis Mukhtar mengatakan, paslon Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah menang dengan perolehan suara mencapai 898.710. Adapun pemohon memeroleh 766.427 suara dari total pemilih sah sebanyak 2.414.801. Menurutnya, kemenangan Irwandi-Nova didasarkan atas kecurangan.
Telah terjadi pelanggaran yang ditemukan Panwaslih Aceh berupa adanya penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Tengah kepada pihak terkait. Ini terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat Provinsi oleh Termohon tanggal 25 Februari 2017, kata Mukhlis Muktar.
Selain itu, kata Mukhlis, dua minggu jelang pemungutan suara, terjadi mobilisasi aparat, baik TNI maupun Polri/Brimob secara besar-besaran ke wilayah Provinsi Aceh. Hal tersebut, menurut pemohon, berdampak pada keresahan masyarakat. Saat bersamaan, masyarakat sering melihat TNI dan Polri/Brimob keluar masuk kampung dengan bersenjata lengkap.
Pemohon juga menemukan adanya aparat keamanan berada di dalam TPS saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Mukhlis.
Tak hanya itu, ia pun membeberkan pelanggaran dan kecurangan masif yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berkaitan dengan dokumen Cl-KWK. Misal, indikasi penggelembungan suara, jumlah suara yang tidak sah berbeda dengan model Cl-KWK, dan tanda tangan saksi-saksi yang berbeda antara C-KWK dan Lampiran Cl-KWK.
Semuanya terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Barat Daya, jelasnya.
Mukhlis juga menyebut dalam permohonannya, tidak tepat jika MK menggunakan aturan hukum nasional terkait ambang batas suara (Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016). Sebab, Aceh memakai UU Khusus Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berdasarkan UUPA BAB X Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 telah mengatur secara khusus tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Ditambah lagi telah ada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada Aceh sebagai regulasi pelaksanaan Pilkada Aceh, jelasnya, dilansir laman resmi MK.
Selain PHP Kada Provinsi Aceh (31/PHP.GUB-XV/2017), Panel 2 sesi dua MK juga menggelar sidang perdana perkara PHP Kada Kabupaten Aceh Timur (4/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Nagan Raya (23/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Bireuen (16/PHP.BUP-XV/2017), dan Kabupaten Pidie (15/PHP.BUP-XV/2017).[](*)