TERKINI
NEWS

Merujuk UU Pilkada, MK Diminta Batalkan Pencalonan Irwandi-Nova

JAKARTA - Pengacara pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mengesampingkan pasal Pasal 158 UU Pilkada untuk…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 3.6K×

JAKARTA – Pengacara pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mengesampingkan pasal Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh. Menurutnya, Aceh memiliki regulasi khusus, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

“Jika sengketa diselesaikan dengan UUPA, sengketa pilkada tak menggunakan selisih suara,” ujar Yusril seperti dikutip Koordinator Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), Win Rimba Raya, kepada portalsatu.com, Kamis, 16 Maret 2017.

Menurut Yusril, MK harus menerima gugatan yang diajukan kliennya jika mengacu pada pasal tersebut. Selain itu,  pemenang pilkada Aceh juga ditentukan dalam pilkada tahap 2.

“Ini karena tak satu pun calon gubernur yang memperoleh persentase 50 plus 1,” ujarnya lagi.

Yusril dalam sidang tersebut juga mengatakan jika sengketa Pilkada Aceh menggunakan UU Pilkada, maka MK harus membatalkan pencalonan Irwandi Yusuf karena tak memenuhi persyaratan soal 20 persen dukungan di DPR Aceh.

“Irwandi hanya maju dengan 15 persen dukungan di DPR Aceh atau 13 kursi. Sedangan untuk UU Pilkada harus 20 persen, atau minimal 17 kursi di DPR Aceh,” kata Win mengutip Yusril.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar