JAKARTA – Pengacara pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mengesampingkan pasal Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh. Menurutnya, Aceh memiliki regulasi khusus, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
“Jika sengketa diselesaikan dengan UUPA, sengketa pilkada tak menggunakan selisih suara,” ujar Yusril seperti dikutip Koordinator Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), Win Rimba Raya, kepada portalsatu.com, Kamis, 16 Maret 2017.
Menurut Yusril, MK harus menerima gugatan yang diajukan kliennya jika mengacu pada pasal tersebut. Selain itu, pemenang pilkada Aceh juga ditentukan dalam pilkada tahap 2.