LANGSA - Pemerintah Mahasiswa (Pema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang telah menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Undang Udang…
LANGSA – Pemerintah Mahasiswa (Pema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang telah menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Undang Udang Pemerintah Aceh.
“Kami mahasiswa mendukung pak Gubernur untuk terus menjalankan tugas sesuai UUPA,” kata Dedek Ardiansyah, selaku Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Maret 2017.
Menurutnya, Aceh memiliki payung hukum tersendiri dalam menjalankan tata pemerintahan. “UUPA adalah payung hukum bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Dedek kemudian mengutip UUPA pasal 100 ayat (1), berbunyi, “Perangkat Daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.”
Selanjutnya, ayat (2), menyebutkan, “perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRK, dinas kabupaten/kota, lembaga teknis kabupaten/kota, kecamatan yang diatur dengan qanun kabupaten/kota.”
Sementara dalam UUPA Pasal 119 ayat (1), disebutkan, “Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur.”
“Merujuk pasal di atas, sudah jelas pelantikan sesuai UUPA,” katanya.
Dedek mempertanyakan jika pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Zaini di akhir masa jabatannya salah, maka UU mana lagi yang harus dijalankan. Dia berharap seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, untuk mendukung penerapan UUPA di Tanah Rencong ini.
Seperti diketahui, mutasi yang dilakukan Gubernur Zaini beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik. Pasalnya, mutasi pejabat eselon dilaksanakan saat menjelang masa jabatan Gubernur Zaini berakhir. Di sisi lain, Zaini tercatat sebagai petahana dalam Pilkada 2017.
Namun, menurut Zaini, hal tersebut bukan sebuah masalah karena mutasi yang dilakukannya merujuk UUPA. Zaini dalam beberapa kali kesempatan juga menjelaskan mutasi yang dilakukan karena adanya ketidaksesuaian saat pengukuhan masa Soedarmo menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh.
Lebih lanjut, Zaini juga beberapa kali mengatakan mutasi tersebut tidak menyalahi prosedur karena dia bukan pemenang Pilkada 2017.
Tindakan mutasi yang dilakukan Gubernur Zaini turut mendapat protes dari Kepala SKPA yang dicopot. Sebanyak 17 kepala SKPA yang keberatan dengan kebijakan tersebut kemudian mengadukan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kemendagri.
Hingga saat ini, polemik mutasi SKPA di akhir pemerintahan Zaini-Muzakir (Zikir) tersebut belum berakhir.[]