REDELONG – Komisi VI DPR Aceh mengingatkan pihak rumah sakit di Aceh agar berhati-hati menggunakan jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jangan sampai perawatan sudah dilakukan, obat sudah diberikan, tetapi tidak ada pembayaran dari pihak BPJS.
“Seluruh rumah sakit di Aceh harus berhati-hati, jangan sampai seperti (RSU) Zainal Abidin yang klaim BPJS-nya belum dibayar. Ini sedang kita bicarakan secara intensif,” kata Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah bersama anggota Komisi VI, Jumat, 10 Maret 2017.
Komisi VI DPR Aceh meminta Dinas Kesehatan Aceh segera menginventarisir masalah-masalah yang dialami rumah sakit di Aceh dengan BPJS. Termasuk mempersiapkan daftar isian masalah (DIM) khusus BPJS untuk dibawa ke BPJS Pusat, karena BPJS di Aceh khusus dan harus mendapatkan prioritas.