TERKINI
NEWS

Tinjau RSUD Muyang Kute, Komisi VI DPRA Bahas Persoalan Ini

REDELONG - Komisi VI DPR Aceh mengingatkan pihak rumah sakit di Aceh agar berhati-hati menggunakan jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jangan sampai perawatan…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 736×

REDELONG – Komisi VI DPR Aceh mengingatkan pihak rumah sakit di Aceh agar berhati-hati menggunakan jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jangan sampai perawatan sudah dilakukan, obat sudah diberikan, tetapi tidak ada pembayaran dari pihak BPJS.

“Seluruh rumah sakit di Aceh harus berhati-hati, jangan sampai seperti (RSU) Zainal Abidin yang klaim BPJS-nya belum dibayar. Ini sedang kita bicarakan secara intensif,” kata Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah bersama anggota Komisi VI, Jumat, 10 Maret 2017.

Komisi VI DPR Aceh meminta Dinas Kesehatan Aceh  segera menginventarisir masalah-masalah yang dialami rumah sakit di Aceh dengan BPJS. Termasuk mempersiapkan daftar isian masalah (DIM) khusus BPJS untuk dibawa ke BPJS Pusat, karena BPJS di Aceh khusus dan harus mendapatkan prioritas.

“BPJS di Aceh harus mendapat prioritas, karena Acehlah satu-satunya daerah yang membayar premi BPJS di luar tanggungan Negara. Untuk itu Aceh pantas mendapatkan prioritas,” ujar Iskandar Daod.

Komisi VI DPR Aceh meminta pihak keuangan RSUD Muyang Kute agar berhati-hati dalam memberi pelayanan yang bersumber dari BPJS. Jangan sampai tidak sesuai karena akan mengakibatkan tidak dapat dibayar.

Anggota Komisi VI yang hadir pada pertemuan tersebut Iskandar Daod, Tarmizi, Ummi Kalsum, dan Hj. Fatimah. Sementara dari RSUD Munyang Kute dihadiri Plt. direktur Abdul Muis, kepala pelayanan dr. Kardiyanto, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Aceh Efi Sefrida, dan beberapa dokter spesialis.[]

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar