MEDAN – Polisi menangkap 3 orang yang diduga menjadi muncikari di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, polisi juga menangkap 5 orang yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tiga orang yang diduga menjadi muncikari bernama Octafira Rahayu, Noventri Alfi dan Awaluddin. Mereka bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita dengan tarif Rp 3 juta per orang, dari tarif itu muncikari mendapat bagian Rp 500 ribu per orang.
Sementara, 5 orang wanita yang diduga sebagai PSK bernama Dewi Sartika (22), Rara Safira (22), Anisa Amalia (19), Dinda Arya (18) dan Lisa (20).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan pengungkapan ini bermula pada Kamis (9/3) ketika personel dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online melalui media sosial Facebook.
“Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan terhadap sebuah akun Facebook. Setelah itu, petugas melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai lelaki hidung belang di salah satu hotel di Medan,” kata Rina, Sabtu (11/3/2017).
Setelah itu, petugas kemudian menemukan ketiga pelaku dan mengamankan 5 orang diduga sebagai PSK. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 unit telepon genggam, 4 kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1 juta.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan,” tutup Rina.[] Sumber: detik.com
NEWS
Diduga Tawarkan 5 PSK, 3 Orang Diduga Muncikari Ditangkap
MEDAN - Polisi menangkap 3 orang yang diduga menjadi muncikari di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, polisi juga menangkap 5 orang yang diduga bekerja…
Baca Juga
News
Polisi Selidiki Pelanggan PSK Online di Kalangan Pejabat Aceh
23 Oktober 2017
Hukum
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Prostitusi Online di Hotel Grand Nanggroe?
22 Oktober 2017
News