TERKINI
NEWS

Tanwier Mahdi: Siapapun Gubernur, Mari Kawal Pemerintah Aceh

BANDA ACEH - Politisi Demokrat Aceh, Tanwier Mahdi, menyebutkan hingga saat ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapa yang terpilih sebagai Gubernur…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Politisi Demokrat Aceh, Tanwier Mahdi, menyebutkan hingga saat ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapa yang terpilih sebagai Gubernur Aceh. Namun, Tanwier berharap siapapun yang terpilih untuk memimpin Aceh dapat sama-sama mengawal kepentingan daerah.

Hal tersebut disampaikan Tanwier Mahdi dalam diskusi yang digelar BADKO HMI Aceh di Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2017. Hadir dalam diskusi ini seperti Nasir Djamil, aktivis HMI dan mahasiswa.

“Bagi saya, siapapun gubernur ke depan, dan apa nanti Muzakir Manaf ataupun Irwandi, kita harus sama-sama mengawal pemerintahan Aceh ini,” kata anggota Komisi I DPR Aceh tersebut.

Dia berharap apapun yang diminta dari Jakarta dan apa saja yang diperjuangkan dapat bermanfaat bagi semua pihak. 

“Jangan sampai nanti hanya menguntungkan satu golongan,” katanya lagi.

Seperti diketahui, pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, menggugat keputusan KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pleno yang memutuskan kemenangan Irwandi-Nova di Pilkada 2017. Menurut tim paslon ini, proses yang dilaksanakan selama Pilkada Aceh banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan. Di sisi lain, Panwaslih juga dinilai tidak menindaklanjuti semua laporan pelanggaran selama proses Pilkada Aceh.

Kasus lainnya yang mencuat adalah dugaan penggelembungan suara di Bener Meriah, yang menguntungkan salah satu kandidat. Hal tersebut kemudian terungkap dalam rapat pleno KIP Aceh, dimana data yang dipegang KIP berbeda dengan yang dikantungi Panwaslih Aceh.

Hingga saat ini, sengketa Pilkada Aceh yang dilayangkan Tim Muzakir Manaf-TA Khalid telah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). Pun demikian, Yusril Ihza Mahendra, yang dipercayakan menangani proses gugatan ini, meminta sengketa Pilkada Aceh diselesaikan dengan Pasal 74 UU Aceh.

Yusril menyatakan di Aceh berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Penerapan Pasal 158 UU Pilkada dinilai menyebabkan kliennya–Muzakkir Manaf-TA Khalid–dirugikan.

“Jadi kalau pasal 158 UU Pilkada, pemenang kedua itu ingin mengajukan keberatan ke MK, kan ada persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen,” ujar Yusril seperti dilansir detik.com, Kamis, 9 Maret 2017.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar