TERKINI
EKBIS

LPJ Belum Dibuat, ADG 2017 Pidie Belum Cair

SIGLI - Kabupaten Pidie terancam terlambat pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) 2017. Pasalnya hingga memasuki bulan Maret 2017, sebanyak 700 lebih gampong belum menyerahkan Laporan…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

SIGLI – Kabupaten Pidie terancam terlambat pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) 2017. Pasalnya hingga memasuki bulan Maret 2017, sebanyak 700 lebih gampong belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADG 2016 silam.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2017 dan penerapan aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, Rabu 8 Maret 2017.

Kepala DPMG Kabupaten Pidie, Zulfikar Yakob, ditemui portalsatu.com seusai rapat, mengatakan, seharusnya bulan Maret ini sudah bisa dicairkan tahap pertama ADG yang jumlahnya 60 persen dari total anggaran. Namun, untuk pencairan itu harus terlebih dahulu gampong membuat LPJ tahun 2016. “Sejauh ini baru kita terima dari 5 Gampong LPJ, yakni 4 Gampong di Kecamatan Padang Tiji dan 1 gampong di Kecamatan Sakti,” terangnya.

Pihaknya terus melakukan koordinasi termasuk meminta kepada pihak kecamatan serta pendamping untuk segera membuat LPJ, sehingga proses pencairan tahun ini bisa segera dilakukan.

Dia juga menyebutkan penggunaan dana gampong harus benar – benar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Bahkan saat membuat perencanaanpun seluruh elemen masyarakat di libatkan dalam setiap musyawarah.

Rapat koordinasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Amiruddin dan melibatkan SKPK terkait, para camat serta Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Mustafa, menjelaskan, hingga saat ini Anggaran ADG tahun 2017 Kabupaten Pidie sebesar Rp 627.527.533.104. masih berada di pusat belum bisa dikirim ke Kas daerah, karena 4 persyaratan sebagai kewajiban belum dipenuhi.

Adapun, persyaratan untuk dapat dicairkan anggaran dari pusat ke daerah, Pemerintah daerah harus membuat laporan pertanggungjawaban APBK, membuat laporan realisasi anggaran gampong tahun 2016, membuat Peraturan Bupati (Perbub) dan membuat laporan konsolidasi realisasi anggaran.

“Saat ini, kita sudah menyelesaikan 3 syarat dari 4 syarat pencairan ADG, yakni, Laporan APBK, Laporan Realisasi Anggaran Gampong 2016 dan Perbub, sudah kita laksanakan, hanya Laporan Konsolidasi Realisasi anggaran yang belum selesai,” terang Mustafa dalam rapat koordinasi tersebut.[] 

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar