REDELONG - Menteri Dalam Negeri memerintahkan Komisi Pemilihan Umum agar menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan pasangan clon bupati/wakil bupati terpilih hasil pilkada 15…
REDELONG – Menteri Dalam Negeri memerintahkan Komisi Pemilihan Umum agar menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan pasangan clon bupati/wakil bupati terpilih hasil pilkada 15 Februari 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Bener Meriah Muhtaruddin, setelah mengetahui adanya edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya Muhtaruddin berencana menyesuaikan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Bener Meriah.
Tahapan sebelumnya kata Muhtaruddin, penetapan kandidat terpilih dilaksanakan pada 8 s/d 10 Maret 2017. Dengan adanya erdaran itu secara otomatis penetapan itu akan bergeser.
Informasinya paling cepat tanggal 13 Maret 2017 baru keluar keputusan MK, kata Muhtaruddin kepada wartawan Sabtu, 4 Maret 2017.
Surat edaran Mendagri itu katanya, berlaku untuk seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum pada 15 Februari lalu, baik itu daerah yang mengalami sengketa pilkada atau sebaliknya.
Sementara itu lanjut Muhtaruddin, di Bener Meriah, pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih direncanakan mengacu pada Qanun Aceh yang mengatakan pelantikan kepala daerah dilakukan oleh DPRK setempat.
Pasalnya kata Muhtaruddin, pelantikan kepala daerah terpilih pada pilkada sebelumnya juga dilakukan di lembaga dewan setempat.
Kita Aceh ini kan punya qanun, memang dalam UU No 10 tahun 2016 mengamanahkan pelantikan bupati dilakukan oleh Gubernur Aceh, ujar Muhtaruddin.[]