TERKINI
NEWS

Kuasa Hukum Said Samsul-M Nafis Daftarkan Sengketa Pilkada Abdya ke MA

JAKARTA - Kuasa hukum Said Samsul Bahri-M Nafis A Manaf, Safaruddin, SH, mendaftar permohonan sengketa penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Aceh Barat Daya, Rabu, 1 Maret…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 747×

JAKARTA – Kuasa hukum Said Samsul Bahri-M Nafis A Manaf, Safaruddin, SH, mendaftar permohonan sengketa penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Aceh Barat Daya, Rabu, 1 Maret 2017. Said Samsul Bahri-M Nafis A Manaf mengaku dirugikan oleh keputusan KIP, sehingga tidak dapat memperoleh suara dalam Pilkada.

Permohonan ini diterima Maryanah, SH, selaku Kasi Penelaahan Berkas Perkara pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung. 

Safaruddin menyebutkan dasar pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Aceh merujuk Pasal 74 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam ayat (1) pasal tersebut menjelaskan, “Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh  KIP.”

Kemudian di ayat (2) Pasal 74 UUPA menjelaskan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.”

Safaruddin juga mengutip ayat (3) Pasal 74 UUPA yang berbunyi, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”

“Dengan adanya aturan dalam UUPA yang menjadi UU Khusus bagi Aceh, maka kami mengajukan ke Mahkamah Agung juga selain ke MK. Jika mengacu pada pasal 74 UUPA maka tidak ada ambang batas persentasi minimal untuk syarat mengajukan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan PMK No 1 tahun 2016,” kata Safaruddin.

Dia juga menyebutkan kliennya meminta KIP Abdya membatalkan keputusannya tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan pemilihan Bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya tahun 2017, bernomor 02/Kpts/KIP-Kab-001.434543/tahun 2017. Keputusan itu, kata Safaruddin, dikeluarkan pada 23 Februari 2017.

Safaruddin juga meminta meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan Keputusan terbaru, tentang penetapan Said Samsul dan M Nafis untuk masuk daftar pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Abdya. “Dan memerintahkan kepada KIP Abdya untuk melaksanakan pilkada ulang,” kata Safaruddin.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar